Presiden Jokowi Perintahkan 4 Pejabat Setingkat Menteri Kawal RUU Perampasan Aset di DPR RI

Presiden Joko Widodo menugaskan empat menteri atau setingkat menteri untuk mengwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menugaskan empat menteri atau setingkat menteri untuk mengwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. 

Dua surat tersebut berisi tentang draf RUU Perampasan Aset dan menteri yang akan mengawal pembentukan RUU itu menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Ketua Partai Diundang ke Istana, Jusuf Kalla Minta Jokowi Jangan Terlalu Ikut Campur Urusa Politik

Surat yang dikeluarkan pada 4 Mei 2023 itu setelah DPR RI sepakat RUU Perampasan Aset masuk jadi prioritas.

"Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan undang-undang tentang perampasan aset dalam tindak pidana," kata Mahfud MD dilansir dari tayangan Youtube Menkopolhukam RI, Sabtu (6/5/2023). 

Mahfud MD menegaskan bahwa surat tersebut sudah dikirim ke DPR.

Kemudian, "ada surat tugas siapa pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR," lanjutnya.

Sehingga Mahfuf MD menegaskan bahwa pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI untuk segera dibahas.

"Jadi saudara, perdebatan tentang rancangan undang-undang perampasan aset titiknya sekarang presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat tanggal 4 Mei tahun 2023," ucapnya.

Dia berharap pada masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas.

Agar dengan Undang-Undang tersebut nantinya dapat memiskinkan para koruptor di tanah air.

"Agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor, kalau ada undang-undang perampasan aset ini Insya Allah,"

Sementara perkiraan prosesnya, Mahfud MD tidak dapat memastikan. Namun dia memperkiran akan selesai dalam dua kali masa sidang.

"Nggak bisa diperkirakan, kadangkala Undang-Undang itu bisa dua minggu selesai, tapi kadangkala sampai dua tahun. Tapi kalau ini saya mengira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," tandasnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penemuan Galileo Galilei, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 9 Halaman 141

Baca juga: Kalah dari Inter Milan, Jose Mourinho Tetap Berterima Kasih pada Pemain AS Roma

Baca juga: Jembatan Penghubung 2 Kabupaten di Lampung Ambruk, Begini Kronologi dan Kondisinya

Baca juga: Mantan Ketua Partai Demokrat Ungkap SBY Pernah Undang Partai Koalisi ke Istana Presiden: Tanpa PKS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved