Presiden Jokowi Perintahkan 4 Pejabat Setingkat Menteri Kawal RUU Perampasan Aset di DPR RI
Presiden Joko Widodo menugaskan empat menteri atau setingkat menteri untuk mengwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo menugaskan empat menteri atau setingkat menteri untuk mengwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
Pengawal tersebut usai diserahkannya draf RUU Perampasan Aset ke lembaga legislatif.
Menkpolhukam, Mahfud MD mengatakan keempat menteri atau setingkat menteri itu diperintahkan Presiden Jokowi dalam surat yang dikeluarkan pada 4 Mei 2023.
"Ada surat tugas siapa pemerintah yang ditugaskan (Presiden Jokowi) untuk membahas ini bersama DPR," kata Mahfud MD dilansir dari Youtube Menkopolhukam RI, Sabtu (6/7/2023).
Sehingga Mahfuf MD menegaskan bahwa pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI untuk segera dibahas.
"Ada 4 pejabat setingkat menteri yaitu dua orang menteri, satu Jaksa Agung dan satu lagi Kapolri," ujarnya.
Menteri tersebut yakni Mentopolhukam dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung .
Baca juga: Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Sudah Diajukan Presiden, Jadi Prioritas, akan Dibahas
Baca juga: Mantan Ketua Partai Demokrat Ungkap SBY Pernah Undang Partai Koalisi ke Istana Presiden: Tanpa PKS
Keempat ,pejabat setingkat menteri adalah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat tugas dari Presiden itu kata Mahfud MD untuk membahas RUU secara sungguh-sungguh dengan DPR.
"Agar segera dibahas dengan serius dengan DPR RI,"
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Pememrintah
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini menjadi prioritas pemerintah untuk dijadikan Undang-Undang.
Kabar terbaru iru disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengajukan dua surat ke DPR RI.
Dua surat tersebut berisi tentang draf RUU Perampasan Aset dan menteri yang akan mengawal pembentukan RUU itu menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Ketua Partai Diundang ke Istana, Jusuf Kalla Minta Jokowi Jangan Terlalu Ikut Campur Urusa Politik
Surat yang dikeluarkan pada 4 Mei 2023 itu setelah DPR RI sepakat RUU Perampasan Aset masuk jadi prioritas.
"Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan undang-undang tentang perampasan aset dalam tindak pidana," kata Mahfud MD dilansir dari tayangan Youtube Menkopolhukam RI, Sabtu (6/5/2023).
Mahfud MD menegaskan bahwa surat tersebut sudah dikirim ke DPR.
Kemudian, "ada surat tugas siapa pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR," lanjutnya.
Sehingga Mahfuf MD menegaskan bahwa pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI untuk segera dibahas.
"Jadi saudara, perdebatan tentang rancangan undang-undang perampasan aset titiknya sekarang presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat tanggal 4 Mei tahun 2023," ucapnya.
Dia berharap pada masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas.
Agar dengan Undang-Undang tersebut nantinya dapat memiskinkan para koruptor di tanah air.
"Agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor, kalau ada undang-undang perampasan aset ini Insya Allah,"
Sementara perkiraan prosesnya, Mahfud MD tidak dapat memastikan. Namun dia memperkiran akan selesai dalam dua kali masa sidang.
"Nggak bisa diperkirakan, kadangkala Undang-Undang itu bisa dua minggu selesai, tapi kadangkala sampai dua tahun. Tapi kalau ini saya mengira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penemuan Galileo Galilei, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 9 Halaman 141
Baca juga: Kalah dari Inter Milan, Jose Mourinho Tetap Berterima Kasih pada Pemain AS Roma
Baca juga: Jembatan Penghubung 2 Kabupaten di Lampung Ambruk, Begini Kronologi dan Kondisinya
Baca juga: Mantan Ketua Partai Demokrat Ungkap SBY Pernah Undang Partai Koalisi ke Istana Presiden: Tanpa PKS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.