Berita Sarolangun

Syaihu Datangi Pengadilan Negeri, Pertanyakan Kejelasan Eksekusi Aset Kantor PDIP Sarolangun

Mantan ketua DPC partai PDI Perjuangan, Sarolangun M.Syaihu kembali mendatangi Pengadilan Negeri Sarolangun, dalam rangka mempertanyakan kejelasan eks

Tribunjambi.com/Hasbi
Mantan ketua DPC partai PDI Perjuangan, Sarolangun M.Syaihu kembali mendatangi Pengadilan Negeri Sarolangun, dalam rangka mempertanyakan kejelasan eksekusi aset DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Mantan ketua DPC partai PDI Perjuangan, Sarolangun M.Syaihu kembali mendatangi Pengadilan Negeri Sarolangun, dalam rangka mempertanyakan kejelasan eksekusi aset DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, Selasa (14/11/2023).

Dikatakan Syaihu, putusan pengadilan negeri yang memenangkan dirinya atas tergugat DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, DPD PDI-Perjuangan Provinsi Jambi hingga DPP PDI-Perjuangan, hingga kini belum ada kejelasan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sarolangun, dimana M Syaihu selaku penggugat dinyatakan sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDIP Sarolangun periode 2015-2020. Majelis hakim juga menghukum tergugat agar membayar Rp3 miliar atas kerugian immaterial yang dialami penggugat, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa sebanyak Rp500 ribu per hari.

Hingga saat ini, pihak tergugat belum melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut, sehingga M. Syaihu mengajukan permohonan eksekusi terhadap kantor aset PDI-Perjuangan, dan meminta pihak Pengadilan Negeri Sarolangun untuk segera mengeksekusi guna pelunasan hutang ganti rugi buntut pemecatan dirinya dari PDI-P.

"Hari ini saya kembali mendatangi PN Sarolangun, untuk penentuan harga lelang, kebetulan hari ini ditunda, karena ada orang dari mahkamah agung disini, tapi dalam satu dan dua hari ini, sudah bisa dilakukan, karena mau lelang tentu harus ada harga, kalau harga nya tidak jelas nanti, bisa tekor," kata M.Syaihu.

Ia juga menyebut, harga lelang aset kantor DPC PDI-P Sarolangun sudah di kaji dan dihitung oleh tim apresial. Tim apresial untuk menghitung nilai aset sudah dibentuk, menurut hitungan nya masih kurang.

M.Syaihu sangat menyayangkan ekskusi yang belum kunjung dilakukan tersebut, yang saat ini pihak pengadilan beralasan harus ada tim apresial atau penilaian harga aset dari pada pihak tergugat dalam hal ini DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun.

"Surat Eksekusi sudah ada, tapi sudah sekian tahun ditunda-tunda, sekarang alasan penilaian harga, itu urusan pengadilan lah mencari tim apresialnya, saya tanya kalau memang tidak mau, bisa saja kita lapor ke tempat lain, sudah tujuh tahun," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satlantas Polres Batanghari Telah Keluarkan 2.972 Surat Tilang, Terbanyak Angkutan Batubara

Baca juga: Kecamatan dan Desa di Tanjab Timur Diimbau Segera Melakukan Peluasan PBB-P2

Baca juga: Ratusan Kepsek di Muaro Jambi Digembeleng Pemahaman Bela Negara oleh Mayor Beni

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved