Berita Jambi

Baru Bebas dan di Depan Pintu Lapas, Napi Kasus Penggelapan Mobil di Jambi, Kembali Diamankan Polisi

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron menerangkan, modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa atau merental mobil korbannya.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron memberikan keterangan pers, tentang kasus penggelapan yang dilakukan pelaku kepada wartawan, Senin (13/11/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ari Setiawan (42) warga Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Tebo, dan baru saja keluar dari pintu lapas, langsung ditangkap lagi oleh polisi, terkait kasus penggelapan mobil.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron menerangkan, modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa atau merental mobil korbannya.

Selanjutnya, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.

"Jadi pelaku ini ditangkap saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas di depan pintu lapas," terang Imron, Senin (13/11/2023).

Lanjutnya, aksi penggelapan itu terjadi pada 29 September 2021 lalu. Pelaku menggadaikan satu unit mobil Xenia seharga Rp30 juta.

Sehingga, korban mengalami kerugian Rp125 juta.

"Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) ditebus. Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke orang lain," ujarnya.

Karena tak bisa mengembalikan mobil tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada akhir Desember 2022 lalu.

Di mana saat itu pelaku juga sedang menjalani hukuman terkait kasus penggelapan mobil dengan modus yang sama.

"Awalnya kasus dia ini ditangani Polresta Jambi (kasus penggelapan). Dia (pelaku) divonis 2 tahun. Jadi, saat dia mengajukan PB (pembebasan bersyarat) langsung kita amankan pada 31 Oktober 2023," ungkap Imron.

Kapolsek berujar, saat ini pihaknya sedang mencari pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil tersebut. Pelaku sekaligus penadah mobil berinisial U masih diburu.

"Iya yang U masih DPO. Peran dia ini yang menerima gadai awal. Kemudian, digadai ke yang lain-lain. Kalau masyarakat pernah merasa tersangka ini pernah rentak tapu kendaraanya tidak balik. Silakan lapor kepada pihak kepolisian terdekat," ujarnya.

Untuk Modal Buka Usaha

Ari Setiawan (42) warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi, yang baru saja dinyatakan bebas dalam kasus penggelapan mobil, kini harus kembali diamankan.

Setelah keluar dari pintu Lapas Kelas IIB Tebo, Ia ditangkap lagi oleh polisi dalam kasus yang sama yaitu penggelapan mobil Daihatsu Xenia.

Ari mengatakan, dirinya sudah mengetahui akan ditangkap oleh polisi lagi, setelah keluar dari pintu Lapas, soal kasus penggelapan mobil.

"Sudah tahu, sudah (keluar lapas langsung ditangkap)," kata Ari, pelaku penggelapan, Senin (13/11/2023).

Dia mengaku, baru kali ini melakukan penggelapan kendaraan. Ari menjual mobil yang dia sewa dengan nominal Rp30 juta, hasilnya untuk membuka usaha.

"Sebelumnya dipenjara dua tahun. Uang hasil jual mobil untuk buka usaha," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron menerangkan, modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa atau merental mobil korbannya.

Selanjutnya, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.

"Jadi pelaku ini ditangkap saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas di depan pintu lapas," terang Imron, Senin (13/11/2023).

Lanjutnya, aksi penggelapan itu terjadi pada 29 September 2021 lalu. Pelaku menggadaikan satu unit mobil Xenia seharga Rp 30 juta. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 125 juta.

"Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) ditebus. Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke orang lain," ujarnya.

Karena tak bisa mengembalikan mobil tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada akhir Desember 2022 lalu.

Di mana saat itu pelaku juga tengah menjalani hukuman terkait kasus penggelapan mobil dengan modus yang sama.

Baca juga: Diamankan Polsek Marosebo, Ini Peran Kakak Adik Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Warga Muaro Jambi

Baca juga: Nomor Urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024: Anies-Muhaimin 01, Prabowo-Gibran 02, Ganjar-Mahfud 03

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved