Berita Jambi
4 Pria di Jambi Ditangkap Polisi, Ditemukan Sabu 500 Gram di Kos
4 pria di Jambi ditangkap dan polisi temukan 500 gram narkoba jenis sabu dan 3 butir pil ekstasi.Keempatnya ditangkap pada Sabtu (9/8/2025)
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - 4 pria di Jambi ditangkap dan polisi temukan 500 gram narkoba jenis sabu dan 3 butir pil ekstasi.
Keempat pelaku yang ditangkap Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi yakni l H (24), C (23), Y (35), dan S (21).
Keempatnya ditangkap pada Sabtu (9/8/2025) di 4 lokais berbeda di kawasan Kecamatan Telanaipura.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy menyebut penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di kawadan Kelurahan Pematang Sulur.
Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tim mengamankan H dengan barang bukti satu paket sbau.
"Hasil interogasi, tersnagka H mengaku barang haram itu miliknya dan C. Dan masih ada narkoba lainnya yang disimpannya di kos," katanya.
Di kos H yang berada di Kelurahan Simpang IV Sipin, polisi menangkap C dan 11 paket kecil sabu yang dsembunyikan di kotak rokok.
Hasil pengembangan, didapat informasi barang haram ini diperoleh dari S.
Baca juga: Daftar Kejanggalan Pasutri Pegawai DKUKMPP Merangin Jambi Tewas Terbakar
Baca juga: Sidak ke RSUD H Bakri, DPRD Sungai Penuh Bawa Banyak Temuan
Baca juga: Kecelakaan di Merlung Tanjabbar Jambi, 3 Truk Tronton Terguling, Satu Meninggal
Namun sebelum mengejar S, polisi mennagkap Y terlebih dahulu di sebuah kantor di Jalan MT Haryono.
Dari Y ditemukan 3 butir pil ekstasi yang diakuinya sebagai titipan S untuk H.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergeraj menangkap S di sebuah kos di Jalan Nusa Indah 2.
"Dari kamar S ditemukan 5 paket besar sabu seberat setelah kilogram, 2 timbangan dan plastik klip kecil. S mengaku mendapat pasokan narkoba dari A," imbuhnya.
Polisi masih menyelidiki keberadaan A, pemasok sabu ke S.
Saat ini keempat pelaku diamankan di Polresta Jambi.
4 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
| Daftar Kejanggalan Pasutri Pegawai DKUKMPP Merangin Jambi Tewas Terbakar |
|
|---|
| Sidak ke RSUD H Bakri, DPRD Sungai Penuh Bawa Banyak Temuan |
|
|---|
| Buronan Korupsi Alat Praktik SMK di Jambi Ditangkap di Bandung, Pinjam Meminjam PT saat Tender |
|
|---|
| Kecelakaan di Merlung Tanjabbar Jambi, 3 Truk Tronton Terguling, Satu Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/narkoba-ilustrasi.jpg)