Berita Sarolangun
Lengkap, Tujuh Pelaku Pengeroyokan SMAN 4 Sarolangun Ditahan Polres, Terancam 5 Tahun Penjara.
Tujuh orang pelaku pengeroyokan sesama pelajar SMAN 4 Sarolangun sudah diamankan Satreskrim Polres Sarolangun
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Herupitra
Ia juga menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh pelaku melakukan pengeroyokan bermula dari dendam. Beberapa dari pelaku pernah mendapatkan semacam ejekan dari pihak korban, dikatakan banci dan ban motor nya sering dikempesin.
" Dari beberapa faktor tersebut, sehingga para pelaku melakukan upaya balas dendam, kepada korban siswa di Desa Mandiangin, saat bentrokan, usai pemeriksaan dan olah TKP kami juga menemukan beberapa senjata tajam," ujarnya.
Pihak Satreskrim Polres Sarolangun juga sudah turun dan olah TKP, dari kejadian itu pihak pelaku sudah melakukan rencanaan. Saat itu salah satu korban sedang makan di kantin diserang oleh pelaku dan dikejar, menyasar orang-orang yang sudah membuat pelaku sakit hati.
Masing-masing pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 c undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Altet dan Pelatih Berprestasi Rp 2,3 Miliar dari Pemkab Tanjabbar
Baca juga: Kapolres Muaro Jambi Warning Anggotanya
Baca juga: Saat Liverpool Kalahkan Brentford 3-0, Mohamed Salah Cetak Gol ke-200
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.