Berita Sarolangun
Lengkap, Tujuh Pelaku Pengeroyokan SMAN 4 Sarolangun Ditahan Polres, Terancam 5 Tahun Penjara.
Tujuh orang pelaku pengeroyokan sesama pelajar SMAN 4 Sarolangun sudah diamankan Satreskrim Polres Sarolangun
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Herupitra
TRIBUN JAMBI.COM, SAROLANGUN - Tujuh orang pelaku pengeroyokan sesama pelajar SMAN 4 Sarolangun sudah diamankan Satreskrim Polres Sarolangun.
Ketujuh pelaku itu menyerahkan diri ke Polres Sarolangun dan diantar oleh kades dan pihak keluarga nya masing-masing.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi, awalnya enam orang sudah menyerahkan diri ke polres dengan waktu yang berbeda-beda.
"Terakhir satu pelaku lagi, sudah menyerahkan diri pada Sabtu kemarin, saat ini sudah lengkap tujuh pelaku sudah kita amankan di polres Sarolangun," kata Iptu Cindo Kottama, Senin (13/11/2023).
Adapun tujuh pelaku pengeroyokan yang menyerahkan diri pada hari Senin Tanggal 06 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB
Baca juga: Keluarga Korban Aksi Blokir Jalan di Sarolangun Lapor Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim
Baca juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Sesama Pelajar Diserahkan Kades ke Polres Sarolangun
1. PZ Umur 16 Tahun , Pelajar kelas XI, Alamat : Desa Rangkiling Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
2. DP 17 Tahun, pelajar kelas XII, Alamat Desa Rangkiling bakti Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
3. AR 15 Tahun, pelajar kelas X, Desa Rangkilng Simpang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Tersangka yang di serahkan oleh kepala desa Rangking Bakti dan keluarganya hari Selasa Tanggal 07 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB
1. WS 16 Tahun , Pelajar kelas XI, Alamat Desa Rangkilng Bakti Kec. mandiangin
Tersangka yang di serahkan oleh kepala Desa Rangkilng Bakti bersama dengan orang tua tersangka pada hari Rabu, 08 November 2023, Sekira pukul 17.00 WIB
1. M.RA 16 Tahun, Alamat Desa Rangkilng Bakti Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
2. M.RIK 16 Tahun, Alamat Desa Rangkilng Bakti Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Tersangka yang di serahkan oleh kepala Desa Rangkilng Simpang bersama dengan orang tua tersangka pada hari Sabtu, 11November 2023, Sekira pukul 13.00 WIB
1. M 19 April 2007, 16 Tahun, Alamat RT 09 Desa Rangkiling simpang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Ia juga menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh pelaku melakukan pengeroyokan bermula dari dendam. Beberapa dari pelaku pernah mendapatkan semacam ejekan dari pihak korban, dikatakan banci dan ban motor nya sering dikempesin.
" Dari beberapa faktor tersebut, sehingga para pelaku melakukan upaya balas dendam, kepada korban siswa di Desa Mandiangin, saat bentrokan, usai pemeriksaan dan olah TKP kami juga menemukan beberapa senjata tajam," ujarnya.
Pihak Satreskrim Polres Sarolangun juga sudah turun dan olah TKP, dari kejadian itu pihak pelaku sudah melakukan rencanaan. Saat itu salah satu korban sedang makan di kantin diserang oleh pelaku dan dikejar, menyasar orang-orang yang sudah membuat pelaku sakit hati.
Masing-masing pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 c undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Altet dan Pelatih Berprestasi Rp 2,3 Miliar dari Pemkab Tanjabbar
Baca juga: Kapolres Muaro Jambi Warning Anggotanya
Baca juga: Saat Liverpool Kalahkan Brentford 3-0, Mohamed Salah Cetak Gol ke-200
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.