Berita Batanghari
Nekat Beroperasi Saat Penghentian Sementara, Empat Truk Batu Bara Diamankan di Polres Batanghari
Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara sudah dimulai sejak 8 November 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Empat truk angkutan batu bara, diamankan Polres Batanghari, sebab sopir nekat melintas disaat pemberhentian sementara oleh Ditlantas Polda Jambi, karena ada perbaikan jalan.
Diketahui perbaikan jalan di Jalan Lintas Sumatera, Muara Bulian - Tembesi, Kabupaten Batanghari, tepatnya di Kelurahan Sridadi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara.
Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara sudah dimulai sejak 8 November 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batanghari, Ipda Arisman mengatakan, selama pemberhentian sementara, pihaknya sudah mendapatkan empat angkutan batu bara yang melanggar.
"Pelanggaran untuk batu bara ini, sudah ada empat angkutan batu bara," sebutny, Jumat, (10/11/2023).
Arisman mengatakan, keempat angkutan batu bara tersebut diamankan karena masih nekat beroperasi pada saat pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara dilakukan.
"Empat angkutan batu bara tersebut diamankan saat jalan," sebutnya.
Keempat angkutan batu bara tersebut saat ini diamankan di Mapolres Batanghari dan sopir angkutan batu bara dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Batanghari.
Arisman meminta kepada para sopir angkutan batu bara untuk dapat mengindahkan aturan yang telah diberikan.
Untuk sementara menghentikan aktivitas angkutan batu bara, selama proses perbaikan jalan di kawasan Sridadi.
Baca juga: Angkutan Batu Bara di Jambi Disetop Sembilan Hari, Ada Perbaikan Ruas Jalan Muara Bulian - Tembesi
Baca juga: Butuh Waktu 2 Jam Evakuasi Ular Piton 3 Meter yang Masuk Pipa Saluran Air Rumah Warga di Jambi
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.