DLH Tanjabbar Minta Masyarakat dan Pengusaha Tak Bakar Arang di Malam Hari
DLH Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) meminta masyarakat dan pengusaha untuk tidak membakar arang di malam hari, Jumat (10/11/2023).
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) meminta masyarakat dan pengusaha untuk tidak membakar arang di malam hari, Jumat (10/11/2023).
Kepala Dinas DLH Tanjabbar Suparjo mengatakan himbauan itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar karena maraknya pembakaran tempurung kelapa di malam hari.
Jika pembakaran tempurung dilakukan malam hari, hal itu mengakibatkan asap yang tidak dapat lepas ke udara secara bebas.
"Karena kalau malam hari itu tertahan asapnya karena ada embun," katanya.
Parjo menyebutkan pembakaran temperung kelapa untuk menjadi arang tetap dibolehkan. Namun, harus dikakukan pada siang hari sesuai dengan edaran yang ada.
"Boleh, dari pukul 07.00 wib sampau 17.00 wib, kalau siang ga ada embunnya jadi langsung ke atas asapnya," ungkapnya.
Selain waktu ditentukan, terdapat pembatasan area pembakaran dari titik jalan umum atau jalan raya yakni 25 meter.
Dia menyebutkan, apabila itu tidak ditaati nantinya bisa diberi sangsi sebagaimana aturan yang ada.
"Kita harapkan semuanya taati edaran itu, untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
Baca juga: Dugaan Kelalaian di RSUD Kuala Tungkal, Bupati Tanjabbar akan Lakukan Sidak
Baca juga: Sekda Datang Melengkapi Berkas Perkara yang Disidik Kejari Tanjabbar
Baca juga: Penyidik Kejari Tanjabbar Sita Bukti SPJ PDAM Tahun 2019-2021
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.