Hukum
Penyidik Kejari Tanjabbar Sita Bukti SPJ PDAM Tahun 2019-2021
Penyidik sudah menyita dokumen SPJ tiga tahun anggaran (2019-2021) sedang diperiksa satu per satu dan akan diserahkan ke auditor BPKP untuk dihitung.
Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat temukan penyimpangan penggunaan anggaran subsidi PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021. Bahkan pihak Kejari ikut memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Sanusi sebagai saksi bersama 20 orang saksi lainnya.
Penyelidikan terhadap penggunaan anggaran subsidi PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2021-2023 sudah tahap penyidikan. Akan tetapi pihak Kejari belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam penyidikan tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Kejari masih melakukan inventarisir kerugian negara dan segera diajukan ke auditor BPKP untuk dihitung. Selain itu, penyidik sudah menyita dokumen SPJ tiga tahun anggaran (2019-2021) sedang diperiksa satu per satu dan akan diserahkan ke auditor BPKP untuk dihitung.
Kejari menduga ada perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran subsidi di PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021.
Sudarmanto, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat mengatakan jika mereka masih menunggu untuk mengirimkan hasil pemeriksaan mereka ke audit dari BPKP guna menghitung kerugian yang ada.
"Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikkan terhadap penggunaan anggaran subsidi itu ditemukan beberapa penggunaan yang menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku, " ungkapnya.
Meskipun demikian, pihak penyidik Kejaksaan belum melakukan pemanggilan terhadap mantan direktur PDAM saat itu.
"Nanti kita sampaikan ke kawan-kawan jika sudah dilakukan pemanggilan," ungkapnya.
Selain itu Sudarmanto juga mengungkapkan jika sejak tahun 2019-2021 Pemkab Tanjabbar memberikan subsidi kepada Perumda Tirta Pengabuan. Dana subsidi itu diberikan atas pengajuan permohonan dari Perumda kepada Bupati, lalu dibahas oleh tim Sekda dan disetujui. Kemudian, dibahas oleh tim anggaran DPRD dan disahkan di APBD setelah itu disalurkan ke Pemda dan digunakan oleh pihak Perumda.
Sudarmanto juga mengakui jika saat ini pihaknya masih memilah berkas SPJ selama tiga tahun anggaran tersebut satu per satu. Untuk itu pihaknya membutuhkan waktu sebelum disampaikan kepada pihak auditor.
"Jadi belum bisa kita sebutkan, karena dokumen SPJ dari tiga tahun anggaran itu sangat banyak, makanya kita pilah satu persatu, itu membutuhkan waktu, nanti setelah kita fix kan dokumen SPJ nya baru kita sampaikan auditor" ucapnya.
Berdasarkan penelusuran informasi yang berhasil dirangkum pada tahun 2019 Pemerintah Daerah mensubsidi ke PDAM sebesar Rp 6.137.871.352.
Tahun 2020 pemerintah daerah kembali mensubsudi Rp 5.996.815.574,- dan tahun 2021 sebesar Rp 7.043.441.650,- untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
Kepala Intelijen Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi menyampaikan seharusnya anggaran subsidi tersebut diberikan Pemda ke PDAM Tirta Pengabuan bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
Namun realisasinya Kejari menemukan bahwa anggaran subsidi PDAM Tirta Pengabuan digunakan diluar untuk biaya produksi air minum tersebut.
"Kami menemukan bahwa anggaran subsidi PDAM Tirta Pengabuan digunakan diluar untuk biaya produksi air minum tersebut," ungkapnya Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Rabu (8/11).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.