hukum
Balai Adat Jadi Rumah Restorative Justice
Rumah Restorative Justice (RJ) ini akan difungsikan untuk masyarakat berkumpul pada saat pihak Kejari akan melaksanakan RJ suatu perkara.
Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Gedung Balai Adat Melayu Tanjabtimur yang berlokasi di Kecamatan Muarasabak Barat, dijadikan sebagai rumah rumah restorative justice.
Kegiatan tersebut akan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tanjabtimur, Romi Haryanto, Forkompinda dan para Kepala OPD serta para tamu undangan.
Dikatakan Kajari Tanjab Timur, Bambang Supriyanto, ia mengatakan bahwa nantinya Rumah RJ ini akan difungsikan untuk masyarakat berkumpul pada saat pihak Kejari akan melaksanakan RJ suatu perkara.
“Karena, dalam proses RJ itu ada salah satu syaratnya yaitu perdamaian. Baik itu dari pelaku, korban atau pun dari toko adat serta toko masyarkat. Tentunya hal itu membutuhkan ruangan yang cukup luas untuk menampung orang banyak,” jelasnya, Rabu (18/10).
Lanjutnya, selain itu juga ini untuk menghilangkan image atau kesan negatif orang yang menganggap, setiap ada ASN atau pejabat daerah yang datang ke kantor Kejari, berarti yang bersangkutan ada tersandung kasus hukum.
Anggapan miring seperti itu yang mau dikesampingkan dengan hadirnya Rumah RJ ini. Dan juga sebagai lokasi beberapa kegiatan atau program yang ada di Kejari Tanjab Timur.
"Atau masyarakat yang punya permasalahan juga bisa leluasa menyampaikan keperluannya di Rumah RJ ini. Kedepan, kami juga punya program Jaga Dana BOS yang tengah kami konsepkan," pungkasnya. Gedung Balai Adat Melayu Tanjabtimur yang berlokasi di Kecamatan Muarasabak Barat, dijadikan sebagai rumah rumah restorative justice.
Kegiatan tersebut akan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tanjabtimur, Romi Haryanto, Forkompinda dan para Kepala OPD serta para tamu undangan.
Dikatakan Kajari Tanjab Timur, Bambang Supriyanto, ia mengatakan bahwa nantinya Rumah RJ ini akan difungsikan untuk masyarakat berkumpul pada saat pihak Kejari akan melaksanakan RJ suatu perkara.
“Karena, dalam proses RJ itu ada salah satu syaratnya yaitu perdamaian. Baik itu dari pelaku, korban atau pun dari toko adat serta toko masyarkat. Tentunya hal itu membutuhkan ruangan yang cukup luas untuk menampung orang banyak,” jelasnya, Rabu (18/10).
Lanjutnya, selain itu juga ini untuk menghilangkan image atau kesan negatif orang yang menganggap, setiap ada ASN atau pejabat daerah yang datang ke kantor Kejari, berarti yang bersangkutan ada tersandung kasus hukum.
Anggapan miring seperti itu yang mau dikesampingkan dengan hadirnya Rumah RJ ini. Dan juga sebagai lokasi beberapa kegiatan atau program yang ada di Kejari Tanjab Timur.
"Atau masyarakat yang punya permasalahan juga bisa leluasa menyampaikan keperluannya di Rumah RJ ini. Kedepan, kami juga punya program Jaga Dana BOS yang tengah kami konsepkan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Rumah-Restorative-justice.jpg)