Pileg 2024

Serentak, Bawaslu se-Provinsi Jambi Tertibkan Baliho Calon Legislatif Berunsur Kampanye

Bawaslu juga sudah memberikan waktu kepada partai politik dan caleg pada 4-7 November untuk menurunkan baliho yang berunsur kampanye secara mandiri

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/danang noprianto
Penertiban alat peraga berupa baliho calon legislatif (caleg) yang memiliki unsur kampanye, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Secara serentak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi menertibkan alat peraga berupa baliho calon legislatif (caleg) yang memiliki unsur kampanye, Rabu (8/11/2023).

“Bawaslu kabupaten/kota bersama jajaran pengawas Adhoc dan tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dispenda/BPPRD dan jajaran KPU melakukan penertiban APK yang masih terpasang, yang akan dilakukan selama tiga hari dan menjelang masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November mendatang,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman.

Penertiban ini menyusul aturan larangan kampanye jelang memasuki masa kampanye, terhitung sejak 4 hingga 27 November 2023 mendatang. 

Bawaslu juga sudah memberikan waktu kepada partai politik dan calon legislatif pada 4-7 November untuk menurunkan baliho yang berunsur kampanye secara mandiri.

Bawaslu Jambi bahkan sudah mengimbau dan mensosialisasikan larangan tersebut, sesuai dengan imbauan Bawaslu RI kepada partai politik peserta pemilu.

“Menyikapi larangan melakukan kegiatan kampanye sebelum tahapan kampanye, Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengimbau agar peserta pemilu dapat menurunkan dan menertibkan alat peraga kampanye yang masih banyak tersebar, dan hanya alat peraga sosialisasi yang diperolehkan terpasang,” katanya.

Menyikapi penertiban alat peraga kampanye ini, Bawaslu Provinsi Jambi meminta jajaran pengawas untuk menertibkan atribut alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Pastikan seluruh atribut alat peraga kampanye dilakukan dengan rapi dan tidak melakukan pengerusakan, sehingga alat peraga kampanye ini bisa diambil dan di pasang kembali oleh peserta Pemilu,” ujar Ari.

Ari mengatakan, dalam penertiban ini, semua alat peraga yang berunsur kampanye atau ajakan akan ditertibkan.

“Jadi tidak ada unsur tebang pilih, dalam melakukan penindakan di lapangan, semua alat peraga kampanye yang memenuhi unsur untuk tetap ditertibkan, dan hanya alat peraga sosialisasi yang masih terpasang,” pungkasnya.

Perlu diketahui alat peraga yang tidak diperbolehkan terpasang pada 4-27 November yang memenuhi unsur kampanye atau ajakan memilih sepeti kata kata coblos nomor urut atau Ayo pilih, juga tidak diperbolehkan adanya logo paku coblos.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Kampanye di Luar Jadwal, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Paparkan Aturan

Baca juga: 600 APS Caleg di Kota Sarolangun Ditertibkan Bawaslu

Baca juga: Bawaslu Tebo Bakal Eksekusi APS Caleg yang Berisikan Ajakan Memilih

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved