Pilpres 2024

Respon Anwar Usman Soal Narasi Mahkamah Keluarga: Itu Fitnah Keji dan Kejam, Semoga Mereka Diampuni

Manta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa narasi mahkamah keluarga itu fitnah keji dan kejam.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Manta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa narasi mahkamah keluarga itu fitnah keji dan kejam. 

TRIBUNAJMBI.COM - Manta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa narasi mahkamah keluarga itu fitnah keji dan kejam.

Meski demikian, paman Gibran Rakabuming Raka itu tetap mendoakan agar mereka diampuni.

Seperti diketahui bahwa sejumlah pihak menyebut MK dengan akronim Mahkamah Keluarga.

Menurut Anwar Usman, sejumlah pihak yang mengatakan itu sangat tega menjuluki MK dengan sebutan mahkamah keluarga.

Lantas itu pun mendoakan kepada para pihak tersebut diampuni oleh Tuhan.

Demikian Anwar Usman menanggapi pernyataan bernada miring itu sehari setelah diputus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK.

Anwar menyampaikan, hal itu menyinggung tuduhan dirinya disebut terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga.

Di mana sebelum diberhentikan sebagai ketua MK, dia menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Sebut MKMK Menyalahi Aturan: Sidang Pelangaran Etik Digelar Tebuka

Baca juga: Maluku Tenggara Digetarkan Gempa Hari Ini Kamis 9 November 2023: Bermagnitudo 2,6 di Kedalaman 10 Km

Baca juga: PDIP ke Bobby Nasution Usai Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024: Segera Mundur

“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” kata Anwar sembari menggeleng-gelengkan kepala saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar menilai narasi Mahkamah Keluarga tersebut adalah fitnah keji dan kejam. Karena itu, ia merasa perlu meluruskannya.

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” ucap Anwar Usman dilansir dari KompasTV.

“Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” imbuhya.

Anwar meyakini skenario Tuhan lebih baik daripada skenario siapa pun untuk membunuh karakternya.

Dia mengaku hanya bisa pasrah dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya itu.

Baca Juga: Reaksi Anwar Usman Usai Diberhentikan dari Ketua MK: Saya Sudah Bilang, Jabatan Milik Allah

“Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” tutur Anwar.

“Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.

Di sisi lain, Anwar menyebut seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang.

Sebab, putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya.

Baca juga: Gempa Terkini Kamis 9 November 2023 Getarkan Timor Tengah NTT, BMKG: Bermagnitudo 2,6

“Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang,” tutur Anwar.

“Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman Sidang MKMK Menyalahi Aturan

Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah menyalahi aturan.

Sidang tersebut mengadili para hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik.

Pelanggaran itu saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Anwar Usman Harus Mundur dari Hakim MK Usai Jabatannya Dicopot di Putusan MKMK? Ini Kata Mahfud MD

Sebab, sidang yang digelar MKMK dalam mengadili para hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik digelar secara terbuka.

Dia menilai hal tersebut melanggar norma dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.

Menurut Anwar Usman, selain menyalahi aturan, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan MK.

Tugas MKMJ yakni untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.

“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (9/11/2023).

“Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan,” imbuhnya.

Sementara terkait putusan sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi, Anwar menyebut bahwa terlepas dari dalil melakukan terobosan hukum, MKMK telah melanggar norma terhadap ketentuan yang berlaku.

“Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Namun demikian, Anwar Usman mengaku tidak ingin mengacaukan proses persidangan MKMK ketika itu dengan melakukan intervensi.

“Sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung,” ucap Anwar.

Baca juga: Akses Jalan Masuk SDN 212 Ditutup Pemilik Tanah, Ini Kata Kabag Hukum Kota Jambi

Seperti diketahui, peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur bahwa pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dilakukan secara tertutup.

Namun, MKMK mengadakan sidang terbuka untuk pemeriksaan kepada pelapor dan sidang tertutup untuk hakim terlapor.

Dalam rapat dengan agenda klarifikasi, Kamis (26/10), disepakati bahwa sidang MKMK dengan agenda yang melibatkan para pelapor dibuka untuk umum.

Sidang dibuat terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban MKMK terhadap publik.

"Jadi, sepanjang nanti, seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kami bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kami kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Lebih lanjut, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal ini berarti, putusan pemberhentian dari jabatan tidak dimuat dalam peraturan dimaksud.

Terkait hal tersebut, sejatinya Jimly pernah menyinggung soal variasi opsi sanksi pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim konstitusi.

“Jadi alhasil ada tiga (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok ini Siap Bongkar Sikap Fuji Dibalik Kamera, Akui Ada Rekaman CCTV

Baca juga: Gerbang SDN 212 Kota Jambi Ditutup Pemilik Tanah, Pelajar Masuk Lewat Akses Jalan Seukuran Badan

Baca juga: Prediksi Skor Real Betis vs Aris Limassol, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 03.00 WIB

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved