Berita Kota Jambi
Akses Jalan Masuk SDN 212 Ditutup Pemilik Tanah, Ini Kata Kabag Hukum Kota Jambi
Saat ini Pemkota Jambi sudah memproses keputusan mahkamah agung tersebut, namun prose pembayaran melalui APBD tentunya membutuhkan proses
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Kota Jambi menanggapi terkait penutupan akses jalan masuk ke SDN 212 Kota Jambi yang terletak di Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru.
Akses jalan ke SDN 212 Kota Jambi itu ditutup pemilik tanah buntut belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung oleh Pemerintah Kota Jambi.
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra mengatakan, pihaknya komitmen untuk patuh kepada putusan Mahkamah Agung.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah memproses keputusan Mahkamah Agung tersebut, namun proses pembayaran melalui APBD tentunya membutuhkan proses.
Sebab, harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Proses inilah yang saat ini kita tempuh," ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Ia bilang, setelah keputusan oleh Mahkamah Agung pihaknya telah melakukan tiga kali rapat untuk melakukan pembayaran.

"Terakhir rapat hari Senin (6/11/2023) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Bidang Aset, hingga OPD yang terkait dengan tanah SD 212," ujarnya.
Sementara itu, Busra Wendri kuasa hukum pemilik tanah mengatakan, penutupan ini merupakan rasa kekecewaan dari kliennya karena putusan Mahkamah Agung belum dilaksanakan Pemerintah Kota Jambi.
"Makanya kami mengambil langkah ini. Namun, bukan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar," katanya Rabu (8/11/2023).
"Itulah kenapa kami masih memberi akses jalan untuk anak sekolah dan guru," sambungnya.
Busra mengatakan, sebelum dilakukan penutupan ini pihaknya telah terlebih dahulu melayangkan surat somasi kepada pihak sekolah (SDN 212) yang ditembuskan kepada Wali Kota Jambi, DPRD Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Namun, dari pihak Pemkot Jambi belum ada tanggapan untuk itulah kami mengambil tindakan ini sementara waktu.
"Kami mohon untuk urusan pembayaran ini bisa dilakukan secepatnya sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung," ujarnya.
"Kalau tidak dibayarkan terpaksa kami tutup total," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemilik Tanah Segel Gerbang SDN 212 Kota Jambi, Buntut Ganti Rugi Belum Dibayar
Baca juga: SDN 212 Kota Jambi Kembali Disegel Pemilik Tanah, Kepala Sekolah Berharap Masalah Cepat Selesai
Baca juga: Tahap Aanmaning Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi Selesai, Lanjut Negosiasi Pelaksanaan Putusan
Revitalisasi Jalan Orang Kayo Pingai Terus Berjalan, Pemkot Jambi Rencanakan Lelang Pedestrian |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Usulkan Penambahan Armada Sampah, Sebut Banyak Truk Sudah Tua |
![]() |
---|
Wali Kota Maulana Tinjau Proyek Drainase untuk Cegah Banjir di Simpang Rimbo Jambi |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Lantik Direksi Baru BUMD PT Siginjai Sakti |
![]() |
---|
Pendapatan Sektor Parkir di Kota Jambi 2025 Menurun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.