Berita Kota Jambi

Akses Jalan Masuk SDN 212 Ditutup Pemilik Tanah, Ini Kata Kabag Hukum Kota Jambi

Saat ini Pemkota Jambi sudah memproses keputusan mahkamah agung tersebut, namun prose pembayaran melalui APBD tentunya membutuhkan proses

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
tribunjambi/yon rinaldi
Penutupan akses jalan masuk ke SDN 212 Kota Jambi yang terletak di Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Kota Jambi menanggapi terkait penutupan akses jalan masuk ke SDN 212 Kota Jambi yang terletak di Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru.

Akses jalan ke SDN 212 Kota Jambi itu ditutup pemilik tanah buntut belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung oleh Pemerintah Kota  Jambi.

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra mengatakan, pihaknya komitmen untuk patuh kepada putusan Mahkamah Agung.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah memproses keputusan Mahkamah Agung tersebut, namun proses pembayaran melalui APBD tentunya membutuhkan proses.

Sebab, harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Proses inilah yang saat ini kita tempuh," ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Ia bilang, setelah keputusan oleh Mahkamah Agung pihaknya telah melakukan tiga kali rapat untuk melakukan pembayaran.

Jalan masuk ke SDN 212 yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru Jambi, ditutup pemilik tanah, Rabu sore.
Jalan masuk ke SDN 212 yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru Jambi, ditutup pemilik tanah, Rabu sore. (Tribunjambi/M Yon Rinaldi)

"Terakhir rapat hari Senin (6/11/2023) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Bidang Aset, hingga OPD yang terkait dengan tanah SD 212," ujarnya.

Sementara itu, Busra Wendri kuasa hukum pemilik tanah mengatakan, penutupan ini merupakan rasa kekecewaan dari kliennya karena putusan Mahkamah Agung belum dilaksanakan Pemerintah Kota Jambi.

"Makanya kami mengambil langkah ini. Namun, bukan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar," katanya Rabu (8/11/2023).

"Itulah kenapa kami masih memberi akses jalan untuk anak sekolah dan guru," sambungnya.

Busra mengatakan, sebelum dilakukan penutupan ini pihaknya telah terlebih dahulu melayangkan surat somasi kepada pihak sekolah (SDN 212) yang ditembuskan kepada Wali Kota Jambi, DPRD Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Namun, dari pihak Pemkot Jambi belum ada tanggapan untuk itulah kami mengambil tindakan ini sementara waktu.

"Kami mohon untuk urusan pembayaran ini bisa dilakukan secepatnya sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung," ujarnya.

"Kalau tidak dibayarkan terpaksa kami tutup total," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemilik Tanah Segel Gerbang SDN 212 Kota Jambi, Buntut Ganti Rugi Belum Dibayar

Baca juga: SDN 212 Kota Jambi Kembali Disegel Pemilik Tanah, Kepala Sekolah Berharap Masalah Cepat Selesai

Baca juga: Tahap Aanmaning Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi Selesai, Lanjut Negosiasi Pelaksanaan Putusan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved