Sekda Tanjab Barat Dipanggil Kejari

Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Belum Diperiksa, Kejari Sita Dokumen SPJ Tiga Tahun Anggaran

UB mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan tahun 2019-2021 belum diperiksa oleh Penyidik Kejari Tanjab Barat.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Sanusi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Rabu (8/11). 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- UB mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan tahun 2019-2021 belum diperiksa oleh Penyidik Kejari Tanjab Barat.

Bahkan, penyidik Kejari sudah memanggil 20 orang saksi untuk diminta keterangan termasuk MH yang merupakan Kasir PDAM Tirta Pengabuan 2019-2021.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi itu terus bergulir saksi-saksi sudah diperiksa ,namun Kejari belum bisa menetapkan tersangka dikarenakan belum mengetahui hasil kerugian negara.

Hingga saat ini, penyidik Kejari sedang melakukan invertalisir kerugian negara dan segera diajukan ke auditor BPKP untuk dihitung.

Selain itu, penyidik sudah menyita dokumen SPJ tiga tahun anggaran (2019-2021) sedang diperiksa satu persatu dan akan diserahkan ke auditor BPKP untuk dihitung.

Sudarmanto, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat menyampaikan mantan Dirut 2019-2021 sedang dilakukan penjadwal pemanggilan.

"Nanti kita sampaikan ke kawan-kawan jika sudah dilakukan pemanggilan," ungkapnya.

Yang jelas pihaknya dalam beberapa waktu kedepan akan memanggil mantan Direktur PDAM 2019-2021.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menduga ada tindakan pidana korupsi penggunaan anggaran subsidi di PDAM Tirta Pengabuan tahun 2019-2021.

Ia menerangkan, bahwa setiap tahun Pemda memberikan dana subsidi kepada Perumda, namun oleh Perumda diduga disalah gunakan.

"Jadi Pemda Tanjab Barat ini, setiap tahunnya dari tahun 2019-2021 itu memberikan dana subsidi kepada Perumda," kata Sudarmanto.

Lebih lanjut, dana subsidi itu diberikan, atas pengajuan permohonan dari Perumda kepada Bupati, lalu dibahas oleh tim Sekda dan disetujui.

Kemudian, dibahas oleh tim anggaran DPRD dan disahkan di APBD setelah itu disalurkan ke pemda dan digunakan oleh pihak Perumda.

"Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikkan dilakukan terhadap penggunaan anggaran subsidi itu ditemukan beberapa penggunaan yang meyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku, " ungkapnya.

Anggaran itu disahkan oleh pihak DPRD Kabupaten Tanjab Barat, Sudarmanto menerangkan untuk saat ini belum dijadwalkan dan akan melihat dari hasil perkembangan penyidikan.

Belum diketahui pasti berapa kerugian negara, hingga saat ini pihak Kejaksaan masih mengiventarisir dan diajukan ke auditor BPKP untuk dilakukan perhitungan.

"Jadi belum bisa kita sebutkan,karena dokumen SPJ dari tiga tahun anggaran itu sangat banyak, makanya kita pilah satu persatu, itu membutuhkan waktu, nanti setelah kita fix kan dokumen SPJ nya baru kita sampaikan auditor" ucapnya.

Hingga saat ini Kejari Tanjab Barat belum menetapkan tersangka, namun ia menyampaikan setelah dilakukan perhitungan kerugian negara akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini saksi yang sudah kita periksa 20 orang," pungkasnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor RB Salzburg vs Inter Milan di Liga Champions Malam Ini - 03.00 WIB

Baca juga: Kejari Tanjab Barat Temukan Penyimpangan Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan

Baca juga: Dipecat dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Sebut Difitnah oleh Opini Publik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved