Pilpres 2024

Jabatan Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Putusan MKMK Dinilai Ada Aroma Kompromi & Intervensi Kekuasaan

Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Pemberhentian tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara batas usia capres dan Cawapres.

Namun, putusan pada Selasa (7/11/2023) kemarin tersebut dinilai masih ada indikasi kompromi.

Bahkan, Advokat Perekat Nusantara dan TPDI menilai bahwa pututusan tersebut masih ada dugaan intervensi dari kekuasaan.

Sehingga para pelapor menyatakan sangat kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh MKMK tersebut.

Sebab, dari 5 butir amar putusan MKMK di atas, sangat tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi publik.

Bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek Yuridis, Filosofis, Etik dan Moral.

Baca juga: MKMK Copot Ketua MK Anwar Usman, Bagaimana Putusan Batas Usia Cawapres? Ini Penjelasan Prof Yusril

Baca juga: 5 Poin Putusan MKMK yang Mencopot Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Rabu 8 November 2023, BMKG: Guncang Sukabumi,  Bermagnitudo 3,6

Alasannya, karena MKMK tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa "pemberhentian dengan tidak hormat" sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"Di sinilah nampak aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka Hakim Terlapor."

"Padahal, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka Hakim Terlapor yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Salestinus dalam keterangannya,Rabu (8/11/2023).

Dengan amar putusan seperti itu, sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.

"Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan, " katanya.

Dengan tetap mempertahankan Hakim Terlapor dalam jabatan Hakim Konstitusi dengan sedikit menghilangkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Ketua MK dengan pembatasan tidak ikut sidang perkara tertentu dan tidak ikut dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pimpinan MK.

Namun demikian Hakim Terlapor masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK.

Baca juga: DPW Perindo Jambi Tepis Isu HT Dukung Zionis Israel, David: Itu Hoax dan Pencemaran Nama Baik

Sehingga Hakim Terlapor dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban dll dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved