Pilpres 2024

Jabatan Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Putusan MKMK Dinilai Ada Aroma Kompromi & Intervensi Kekuasaan

Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. 

Selain itu Hakim Terlapor juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi Terlapor/Pelapor untuk banding, sementara peraturan Banding yang seharusnya dibuat oleh Hakim Terlapor selaku Ketua MK selama ini diabaikan, padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang Ketua MK.

"Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalaham dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini," tegas Petrus Salestinus.

Satu hal penting dan positif dalam putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi pencalonan sebagai Bacapres Gibran Rakabuming Raka.

Dimana putusan MKMK yang memberhentikan Hakim Terlapor dari Jabatan Ketua MK terkait pelanggaran Kode Etik dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023, akibat konflik kepentingan karena hubungan keluarga dari sudut pandang Etika dan Hukum.

Hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak dan akan menuai gugatan secara beranak pinak dari Sabang sampai Maroke.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Empat Ribu Lebih Tenaga Kerja Terserap di Provinsi Jambi

Resep Risol Mayo, Tambahkan Sosis dan Telur

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 79, Delapan Golongan Ashnaf

Baca juga: dr. Richard Lee Bingung Dirinya Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Singgung Nama Fuji

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved