Pilpres 2024

MKMK Copot Ketua MK Anwar Usman, Bagaimana Putusan Batas Usia Cawapres? Ini Penjelasan Prof Yusril

Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra merespon putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman

Editor: Darwin Sijabat
Ist
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra merespon sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra merespon sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB)  menegaskan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final.

Putusan tersebut final meskipun Ketua MK yang memutuskan perkara tersebut diberhentikan dari jabatannya.

Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK, Selasa (7/11/2023).

"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat," ujar Yusril Ihza Mahendra, Selasa (7/11/2023).

Dia menyampaikan, karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, sanksi etiklah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.

Namun terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang masih terus dipersoalkan, Yusril Ihza Mahendra menyebut itu hal yang biasa terjadi.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, 9 Hakim Konsitusi Diberi Teguran Lisan

Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Rabu 8 November 2023, BMKG: Guncang Sukabumi,  Bermagnitudo 3,6

Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Versi Pengacara Yoris

"Putusan pengadilan kerap kali dieksaminasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," ujar dia.

Menurut Yusril, hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Yusril mengatakan, demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja. "Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK," ucap Yusril.

"Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut," kata dia.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa 7 November 2023.

Baca juga: Panda Nababan: Kalau Jantan dan Satria, Ngomong, Politikus Senior PDIP Komentari Gibran-Bobby

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved