Pilpres 2024
MKMK Copot Ketua MK Anwar Usman, Bagaimana Putusan Batas Usia Cawapres? Ini Penjelasan Prof Yusril
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra merespon putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
KPU Ubah PKPU Soal Batas Usia Capres Cawapres
Komis Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan itu pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Revisi itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang berbunyi demikian:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Baca juga: 5 Poin Putusan MKMK yang Mencopot Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Revisi PKPU 23/2023 itu resmi diteken dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 3 November 2023.
Dengan adanya revisi PKPU tersebut, maka Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka saat ini berusia 36 tahun.
Gibran bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023 lalu.
Dia mendaftar berbekal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023.
KPU sebelumnya sudah mengundangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Yusril Ihza Mahendra
Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie
kode etik
Anwar Usman
KPU
PKPU
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Prabowo-Gibran
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.