Pilpres 2024

KPU Resmi Ubah PKPU Batas Usia Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran Melenggang di Pilpres 2024

KPU telah menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden membuat Prabowo-Gibran melenggang di Pilpres 2024. 

Ia menuturkan bahwa tim ini nantinya harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

"Tim ini harus menjalankan tugas dan fungsinya menyampaikan aura positif yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Oleh sebab itu karena apa, karena masa depan bangsa ini ada di tangan kaum muda," katanya.

Lebih lanjut, Rosan mengharapkan pesta demokrasi kali ini harus bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menuju Indonesia Emas 2024.

"Kita akan menuju masa keemasan di 2024. Itu tujuan kita. Pesta demokrasi ini harus memberikan pembelajaran bagi kita semua dan contoh kepada dunia bahwa Indonesia negara demokrasi bisa menjalankan pesta demokrasi dengan baik dan benar," ujar Rosan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Felicya Angelista Dituding Pro Israel, Bisnis Skincare Terancam Diboikot

Baca juga: Apa Kabar Pilot Susi Air yang Disandera KKB Sejak 9 Bulan Lalu? Ini Kata Kapolda Papua

Baca juga: Hari Terakhir! Baliho Caleg di Muaro Jambi Masih Bertebaran

Baca juga: Kata Eks Hakim Kostitusi Jelang Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved