Pilpres 2024

KPU Resmi Ubah PKPU Batas Usia Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran Melenggang di Pilpres 2024

KPU telah menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden membuat Prabowo-Gibran melenggang di Pilpres 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan itu pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Revisi itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang berbunyi demikian:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Revisi PKPU 23/2023 itu resmi diteken dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 3 November 2023. 

Dengan adanya revisi PKPU tersebut, maka Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka saat ini berusia 36 tahun.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Baca juga: Kata Eks Hakim Kostitusi Jelang Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Baca juga: Apa Kabar Pilot Susi Air yang Disandera KKB Sejak 9 Bulan Lalu? Ini Kata Kapolda Papua

Gibran bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023 lalu.

Dia mendaftar berbekal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023.

KPU sebelumnya sudah mengundangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang syarat usia peserta calon tertulis "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ..."

Namun, seiring pembacaan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu.

Sebab kini MK menambahkan syarat di mana meski belum 40 tahun, seseorang bisa menjadi mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menjadi kepala daerah

"Jadi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Respon Anies dan Prabowo Jelang Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Baca juga: Aiman Witjaksono Nonaktif sebagai Wartawan, Kini Jubir Ganjar-Mahfud dan Caleg DPR RI

"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved