Pilpres 2024
Kata Eks Hakim Kostitusi Jelang Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK
Mantan Hakim Konstitusi merespon jelang putusan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim MK, Anwar Usman dkk.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Hakim Konstitusi merespon jelang putusan Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim MK, Anwar Usman dkk.
I Dewa Gede Palguna yakin putusan menilai bahwa keputusan hakim MKMK bakal sesuai fakta yang ditemukan.
Seperti diketahui bahwa siang tersebut akan digelar pada hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.)) WIB.
"Saya percaya dengan Prof Jimly berdasarkan pengalaman pribadi saya, baik sebagai kolega beliau maupun beliau sebagai promotor saya dan juga Prof Bintan Saragih yang selama ini kita kenal sangat santun, dan belum pernah kita dengar ada cacat pribadi. Demikian juga kolega saya dulu, Pak Doktor Wahiduddin Adams," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).
"Saya yakin putusannya akan sesuai dengan fakta," sambung mantan Ketua MKMK itu.
Dia tidak mengetahui apakah putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akan sesuai dengan harapan para pelapor atau tidak.
Terlebih, menurutnya, bukan tugas MKMK untuk memastikan hal tersebut.
Baca juga: Respon Anies dan Prabowo Jelang Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Baca juga: Update Gempa Hari Ini Selasa 7 November 2023 Guncang Jayapura Papua, BMKG: Berpusat di Darat
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Eks Penyidik Sebut Hambat Penyidikan
Adapun Palguna menjelaskan, tugas MKMK adalah mencari fakta untuk membuktikan kebenaran ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi.
"Saya enggak tahu apakah itu sesuai dengan harapan pelapor atau tidak. Kan bukan itu tugasnya Majelis Kehormatan. Tugasnya adalah menemukan fakta atau bukti ada atau tidaknya pelanggaran. Kemudian menjatuhkan sanski terhadap pelanggaran itu sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ditemukan," ucapnya.
Palguna menekankan, MKMK harus mengemukakan putusannya secara transparan dan tanpa tunduk pada tekanan publik, jika memang ditemukan adanya fakta-fakta yang sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Sehingga nantinya, tinggal ditentukan jenis pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku mana yang dilanggar sekaligus diklasifikasikan apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
Kemudian, sesuai dengan jenis pelanggaran itu, nantinya ditentukan juga sanksi apa yang pantas dijatuhkan kepada para hakim konstitusi terlapor.
"Jika memang fakta-fakta itu mendukung demikian," ujar Palguna.
"Jadi secara independen saja, enggak usah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merasa tertekan oleh tekanan publik. Dihadapi sesuai dengan fakta saja, nanti kemudian paparkan fakta itu dalam pertimbangan-pertimbangan putusan secara sistematis, sehingga publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," sambungnya.
"Dan setelah itu menurut saya, apapun putusannya tidak akan menjadi masalah. Jadi enggak perlu ngarang-ngarang atau tidak perlu juga membuat-buat yang memang sesungguhnya tidak ada."
Baca juga: Politisi Demokrat Ingatkan Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres Final dan Mengikat
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.