Pilpres 2024
KPU Resmi Ubah PKPU Batas Usia Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran Melenggang di Pilpres 2024
KPU telah menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan itu pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Revisi itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang berbunyi demikian:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Revisi PKPU 23/2023 itu resmi diteken dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 3 November 2023.
Dengan adanya revisi PKPU tersebut, maka Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka saat ini berusia 36 tahun.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Baca juga: Kata Eks Hakim Kostitusi Jelang Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK
Baca juga: Apa Kabar Pilot Susi Air yang Disandera KKB Sejak 9 Bulan Lalu? Ini Kata Kapolda Papua
Gibran bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023 lalu.
Dia mendaftar berbekal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023.
KPU sebelumnya sudah mengundangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang syarat usia peserta calon tertulis "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ..."
Namun, seiring pembacaan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu.
Sebab kini MK menambahkan syarat di mana meski belum 40 tahun, seseorang bisa menjadi mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menjadi kepala daerah
"Jadi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Respon Anies dan Prabowo Jelang Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Baca juga: Aiman Witjaksono Nonaktif sebagai Wartawan, Kini Jubir Ganjar-Mahfud dan Caleg DPR RI
"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," sambungnya.
Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyetujui revisi PKPU 23/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa malam.
TKN Prabowo-Gibran
Berikut daftar lengkap nama Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 nanti.
Diantaranya terdapat nama tokoh nasional hingga dari kalangan artis.
Seperti nama Dhohir Farisi yang merupakan suami dari Yenny Wahid, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dia menjadi anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Dhohir Farisi diumumkan langsung Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.
Pengumuman nama TKN itu dihadiri langsung oleh Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres Prabowo Subianto dan Ketua TKN Rosan Roeslani.
"Dhohir Farisi, suaminya Yenny Wahid," kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Tidak hanya itu, ada pula nama Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Eks Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Sutanto, Eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Sutarman dan Mantan Ketua DPR RI sekaligus Eks Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung.
Baca juga: BMKG Warning Masyarakat Muaro Jambi Terhadap Cuaca Ekstrem
Selain itu, Eks Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono hingga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Sementara itu, Ketua TKN Prabowo Gibran, Rosan Roeslani menyebutkan nantinya ada sejumlah nama yang masuk ke dalam struktur TKN Prabowo-Gibran.
Hal ini berdasarkan hasil dengar aspirasi dari berbagai kalangan.
"Kita berusaha merangkum dari semua kalangan dari kaum santri, kaum muda, dan tokoh tokoh senior dan relawan. Tentunya dari unsur partai dan lain-lain. Diharapkan bisa menjadi kontribusi yang positif dalam pesta demokrasi ini," kata Rosan.
Ia menuturkan bahwa tim ini nantinya harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
"Tim ini harus menjalankan tugas dan fungsinya menyampaikan aura positif yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Oleh sebab itu karena apa, karena masa depan bangsa ini ada di tangan kaum muda," katanya.
Lebih lanjut, Rosan mengharapkan pesta demokrasi kali ini harus bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menuju Indonesia Emas 2024.
"Kita akan menuju masa keemasan di 2024. Itu tujuan kita. Pesta demokrasi ini harus memberikan pembelajaran bagi kita semua dan contoh kepada dunia bahwa Indonesia negara demokrasi bisa menjalankan pesta demokrasi dengan baik dan benar," ujar Rosan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Felicya Angelista Dituding Pro Israel, Bisnis Skincare Terancam Diboikot
Baca juga: Apa Kabar Pilot Susi Air yang Disandera KKB Sejak 9 Bulan Lalu? Ini Kata Kapolda Papua
Baca juga: Hari Terakhir! Baliho Caleg di Muaro Jambi Masih Bertebaran
Baca juga: Kata Eks Hakim Kostitusi Jelang Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemilihan Umum
KPU
PKPU
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.