Pilpres 2024

Akankah Putusan MKMK Gugurkan Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres? Ini Kata Pengamat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik dan pedoman etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik dan pedoman etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik dan pedoman etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait putusan yang akan dibacakan MKMK diterka pengamat politik Ujang Komaruddin.

Ujang mengungkapkan bhawa MKMK menilai Hakim Konstitusi melanggar etik.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar itu menyebutkan bahwa putusan tidak akan menggugurkan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Untuk diketahui, MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Putusan tersebut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Kalau keputusan MKMK misalkan terjadi pelanggaran etik. Tetapi kan tidak memutuskan apa-apa, tidak bisa membatalkan putusan MK yang sudah memutuskan bahwa Gibran sudah bisa menjadi cawapres, kan begitu," kata Ujang dihubungi Tribunnews.com.

Baca juga: Politisi Demokrat Ingatkan Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres Final dan Mengikat

Baca juga: Jayapura Papua Diguncang Gempa Hari Ini Selasa 7 November 2023, BMKG: Bermagnitudo 3,8

Baca juga: Kata Airlangga Soal Nama SBY Tak Masuk Daftar TKN Prabowo-Gibran di PIlpres 2024

Kemudian dikatakan Ujang bahwa yang bisa membatalkan gugatan usia capres-cawapres merupakan kewenangan MK.

"Yang bisa memutuskan bahwa pembatalan apa nama keputusan terkait batas usia capres cawapres itu adalah MK sendiri, bukan MKMK," jelasnya.

Dia menegaskan jika MKMK memutuskan misalnya hakimnya katakanlah melanggar etik, tidak serta merta bisa membatalkan keputusan MK.

"MKMK tidak bisa membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi seperti itu," tegasnya.

Diketahui putusan sidang pembacaan etik hakim MK itu akan digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

SBY Tak Masuk TKN Prabowo-Gibran

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved