Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sosial

Pernikahan Dibawah Umur Meningkat di Kabupaten Batanghari

Pernikahan dibawah umur di Kabupaten Batanghari mengalami peningkatan cukup signifikan.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Hendri Dunan
ist
Ruang Pelayanan Terpadu PA Muara Bulian 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Angka pernikahan dibawah umur di Kabupaten Batanghari mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Muara Bulian, sejak Januari hingga Oktober ini telah menerima 86 permohonan dispensasi pernikahan.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus pernikahan dibawah umur di Kabupaten Batanghari mengalami peningkatan cukup signifikan.

Dimana pada tahun 2022 permohonan dispensasi pernikahan yang masuk di Pengadilan Agama Muara Bulian sebanyak 68 perkara.

Hakim Juru bicara Pengadilan Agama Muara Bulian, Beni Kurniawan mengatakan bahwa kebanyakan alasan yang diajukan untuk dispensasi pernikahan ini adalah alasan darurat seperti anak yang sudah terlanjur hamil diluar pernikahan.

"Rata-rata sudah hamil, sudah pernah berhubungan badan. Kebanyakan itu alasannya," jelas Beni.

Melihat jumlah kasus pernikahan dibawah umur yang meningkat tersebut, Beni mengatakan bahwa Pengadilan Agama Muara Bulian telah melakukan penandatanganan dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batanghari.

"Kami beberapa waktu lalu sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Perlindungan Anak. Karena memang seharusnya pemerintah menjemput bola untuk memberikan sosialisasi dan arahan kepada masyarakat," sebutnya.

Setelah kerjasama tersebut, ia menilai ada penurunan pengajuan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Muara Bulian.

"Alhamdulillah ada berkurang, beberapa hari ini belum ada pengajuan. Biasanya dalam satu beberapa hari itu ada yang mengajukan," jelasnya.

Untuk mengajukan permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Muara Bulian. Beberapa berkas yang harus dilengkapi seperti KTP orangtua, buku nikah orangtua, Kartu Keluarga orangtua, akte, ijazah dan lain sebagainya.

"Kalau hamil ada surat keterangan dari dokter atau bidan. Serta yang terbaru ini kita minta surat assessment dari psikolog dari Dinas Perlindungan Anak," jelasnya.

 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved