Selasa, 2 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

8 Penyewa Ruko BBC Batang Hari Menunggak Bayar Sewa, Nilainya Mencapai Rp77 Juta

Tunggakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari pemanfaatan aset Pemkab Batang Hari.

Tayang:
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
MENUNGGAK BAYAR - Pejabat Fungsional Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Batang Hari, Tatik Trisnawati. Sebanyak delapan penyewa ruko di kawasan Bulian Bisnis Center (BBC) Kabupaten Batang Hari menunggak pembayaran sewa hingga pertengahan tahun 2026, Minggu (31/5/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sebanyak delapan penyewa ruko di kawasan Bulian Bisnis Center (BBC) Kabupaten Batang Hari tercatat menunggak pembayaran sewa hingga pertengahan tahun 2026, Minggu (31/5/2026).

Total tunggakan dari delapan penyewa tersebut diperkirakan mencapai Rp77 juta. Data tersebut berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Batang Hari terhadap 60 unit ruko BBC yang saat ini disewakan kepada masyarakat. 

Tunggakan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi mengurangi pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari pemanfaatan aset pemerintah.

Pejabat Fungsional Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Batang Hari, Tatik Trisnawati, mengatakan delapan penyewa yang menunggak memiliki rentang waktu keterlambatan pembayaran yang berbeda-beda.

Menurutnya, lima unit ruko tercatat menunggak selama satu tahun, sedangkan tiga unit lainnya telah menunggak kurang lebih selama dua tahun.

"Dari delapan ruko yang menunggak, lima ruko menunggak selama satu tahun dan tiga ruko lainnya kurang lebih dua tahun," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara, total tunggakan dari seluruh penyewa tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Total keseluruhan tunggakan kurang lebih mencapai Rp77 juta," jelasnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah melakukan upaya penagihan terhadap para penyewa yang belum memenuhi kewajibannya. 

Untuk penyewa yang masih menunggak, pemerintah telah memberikan surat teguran sebagai langkah awal penyelesaian.

Menurutnya, lima penyewa ruko saat ini telah menerima surat teguran pertama agar segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk lima ruko yang menunggak sudah diberikan surat teguran pertama," jelasnya. 

Sementara itu, terhadap penyewa yang memiliki tunggakan lebih lama, pemerintah daerah mengambil langkah lanjutan dengan menyerahkan berkas penanganannya kepada Satpol PP Kabupaten Batang Hari.

"Untuk tiga ruko lainnya, berkas tunggakannya sudah diserahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan daerah yang berlaku," pungkasnya.

Untuk informasi ruko BBC merupakan diantara aset milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang menjadi sumber pendapatan daerah melalui sektor retribusi. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

Baca juga: Jambi Top 7, Tewasnya Ibu Kandung di Tangan Anak

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Mei 2026 di Jambi Bunga 6 Persen, Kuota Rp50 Juta-Rp200 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved