Pilpres 2024
PSI Usul Tambah Visi Misi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat?
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan penambahan visi misi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 mendatang.
Kini bola berada di tangan Majeliis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sedang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Sebelumnya, pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman(Unsoed) Purwokerto, Prof Dr M Fauzan SH MH menyebut MKMK bisa membatalkan Putusan MK nomor 90 tahun 2023.
Baca juga: Kemiskinan Makro di Batanghari 9,45 Persen, BPS Nilai Ada Peningkatan Kesejahteraan pada Petani
"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Faozan dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(2/11/2023).
Atas putusan yang telah diambil lanjut Fauzan maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku), kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas, jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat.
"Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," kata Fauzan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini juga menjelaskan apabila merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan Nomor 90 tahun 2023 terlepas suka atau tidak, maka sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.
Akan tetapi kata Fauzan terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.
"MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK. Itulah sebabnya perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat, ke depan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan, dan pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dirjen PP Kunjungi Kemenkumham Jambi Lakukan Validasi Dokumen Kriteria Anugerah Legislasi Daerah
Baca juga: Pinto Jayanegara Minta Pemprov Jambi Segera Atasi Kenaikan Harga Cabai
Baca juga: Adegan Prarekonstruksi Kasus Subang, Dua Anak Mimin Ikut Mengeksekusi Tuti Suhartini
Baca juga: Ayo Serbu Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Kamis 2 November 2023
Artikel diolah dari WartaKotalive.com
Partai Solidaritas Indonesia
PSI
Kaesang Pangarep
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo-Gibran
visi misi
HAM
pelanggaran
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.