Pilpres 2024

PSI Usul Tambah Visi Misi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat?

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan penambahan visi misi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 mendatang. 

Editor: Darwin Sijabat
Warta Kota
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan penambahan visi misi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 mendatang.  

Namun sayangnya, pemerintah baru bisa menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu hanya berbasis non yudisial.

Sehingga kasus tersebut tidak diusut secara hukum sehingga tidak diketahui pihak mana yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu akan semakin sulit diadili.

Sebab sejumlah pihak yang diduga terlibat sudah meninggal dunia.

Politisi Partai Demokrat: Putusan MK Final dan Mengikat 

Ketua BPOPKK Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat maju capres dan Cawapres bersifat final dan mengikat.

Respon itu disampaikannya menanggapi

peluang dibatalkannya putusan tersebut. 

Seperti diketahui, MK memutuskan terkait seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan tersebut kini digugat dan seiring adanya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca juga: BREAKING NEWS Buntut Bentrok Pelajar SMAN 4 Sarolangun, Pemkab Gelar Mediasi Pihak Terkait

"Kalau keputusan MK itu tidak bisa diubah karena final dan mengikat, Undang-Undangnya kan begitu," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Anggota Komisi VI DPR RI itu enggan berspekulasi terkait putusan MKMK itu.

Menurutnya lebih baik publik menunggu putusan tersebut.

"Sehingga kita juga tidak berspekulasi dengan apa yang sedang berlangsung hari ini, kita tunggu saja sampai pada akhirnya nanti diputuskan," tandasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan kegaduhan yang luar biasa menjelang Pemilu 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved