Eks Jubir FPI Munarman Dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Salemba

Munarman dibebaskan usai menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 tahun terkait kasus terorisme

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi menghirup udara bebas, pada Senin (30/10/2023). 

"Oleh karena itu umat Islam wajib membela saudara-saudara muslimnya di Palestina yang dizalimi," pungkasnya.

Jekas kasus Munarman

Untuk diketahui, Munarman awalnya ditangkap Densus Anti Teror (AT) 88 di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.

Penangkapan tersebut lantaran Munarman terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan melakukan baiat di sejumlah lokasi.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Ahmad Ramadhan saat itu.

"Terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam sidang vonis yang digelar pada 6 April 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman tiga tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara, Munarman: Kezaliman yang Saya Alami Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Palestina

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Munarman dan Jaksa Sama-sama Banding, Divonis 3 Tahun Terbukti Sembunyikan Informasi Terorisme

Baca juga: BREAKING NEWS Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Terorisme

Baca juga: Divonis 3 Tahun Munarman Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terbukti Dia Bukan Teroris

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved