BREAKING NEWS Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Terorisme

Mantan Sekjen FPI Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus  dugaan tindak pidana terorisme.

Editor: Teguh Suprayitno
(Tribunnews/Jeprima)
Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus terorisme. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Mantan Sekjen FPI Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus  dugaan tindak pidana terorisme.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu jauh lebih kecil jika dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Munarman SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022)

Hakim lebih lanjut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tidak hanya itu, Hakim juga menetapkan Munarman tetap berada di dalam tahanan. Kemudian untuk barang bukti dalam perkara ini, Hakim memerintahkan ada yang dikembalikan dan dirampas untuk negara.

Baca juga: Ketua Relawan Jokowi Mania Dicopot dari Komisaris Anak Perusahaan BUMN, Gegara Jadi Saksi Munarman?

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp5.000,” katanya.

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kami berbeda pendapat dengan pendapat penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga, untuk pidananya penuntut umum minta 8 tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun,” katanya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme

Atas dakwaan tersebut, Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sehingga menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang diberikan kepada Munarman, Jaksa mempertimbangkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved