Terduga Teroris Ditangkap

Ini Alasan Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme

Jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

Editor: Rahimin
Istimewa
Munarman saat ditangkap Densus 88. Ini Alasan Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) memberikan tuntutan hukum terhadap Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.

Munarman menjadi terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menuntut Munarman dituntut 8 tahun penjara.

Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa.

Jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Selain itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

JPU menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

JPU menyebut Munarman melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.

Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Baca juga: Munarman Pernah Urus ONH Plus, Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Baca juga: Munarman Sebut FPI Selalu Dikaitkan dengan ISIS Meski Telah Dibubarkan, Singgung Rizieq Shihab

Baca juga: Eks Sektretaris FPI Munarman Disebut Sudah Berbaiat Kepada Pimpinan ISIS Sejak 2014

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved