Munarman Pernah Urus ONH Plus, Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN

Editor: Fifi Suryani
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/2). Dalam sidang, LH mengungkapkan kalau Munarman merupakan pribadi yang aktif di berbagai organisasi termasuk sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga inisiator dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Bahkan, kata LH, selama dirinya mengenal Munarman sejak tahun 1999 silam, eks Sekretaris Umum FPI itu bukanlah pribadi yang anti-pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam aksi radikal. Lebih jauh, LH bahkan menyebut kalau dirinya bersama Munarman pernah menjabat sebagai konsultan untuk Kementerian Agama RI.

"Ya. Kami sebagai konsultan Kemenag memberikan nasihat terbaik untuk kebijakan di Kemenag," kata LH dalam persidangan.

Adapun tanggung jawab yang mereka berdua lakukan saat itu kata LH yakni memberikan pemahaman terkait dengan ancaman korupsi dan pemborosan. Kala itu kata LH, Kemenag RI sedang menyelenggarakan program Haji. Munarman dan LH menjadi konsultan yang berkaitan dengan program naik haji khusus atau ONH plus.

"Supaya penyelenggaraan ONH plus haji khusus bisa berjalan dengan baik karena acap kali terjadi penyalahgunaan," ucap LH.

Kendati demikian, LH tidak menjabarkan detail terkait dengan periode atau tahun berapa keduanya ikut terlibat sebagai konsultan Kemenag RI. Terpenting kata LH, saat itu, Munarman bertindak sebagai konsultan yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang didapatinya.

"Namanya ONH plus kadang-kadang pelayanannya kok gak beda kaya reguler. Kami juga sering malam-malam lihat pengelolaan jamaah. Beliau orang tegas lah kalo melihat ada pelanggaran-pelanggaran," tukas dia.

Menurut LH, Munarman merupakan sosok yang tidak mempunyai ciri sebagai pribadi yang radikal. Hal itu bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait hubungan LH dan Munarman yang disebutkan sudah terjalin sejak 1999 silam.

"Apakah orang-orang yang saudara kenal bilang Munarman radikal dan anti NKRI?," tanya jaksa dalam sidang.

"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," jawab LH.

Bahkan lebih jauh, selama mengenal Munarman sebagai pemateri di beberapa acara, LH memastikan kalau Munarman tidak pernah berceramah yang berisi tentang kekerasan. "Saudara sebagai teman mungkin pernah dengar ceramah terdakwa. Ada yang saudara ingat?" tanya JPU.

"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya maaf ya biasa lah keras juga. Tapi kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan," kata LH. Bahkan LH menyebut, pernah melihat Munarman menangis dalam suatu forum karena menilai adanya kezaliman dan ketidakadilan di Indonesia. Hal itu dia ungkapkan saat masih sama-sama berada di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," beber LH.

"Dalam forum apa menangis?" tanya JPU.

"Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau kalau melihat ketidakadilan, responsif," papar LH.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved