Berita Tanjab Barat

3 Anak Punk Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Warga Tungkal, 2 Orang Masih DPO

Tim satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap Sukri (24), Ahmad (32) dan Acok (34) ketiganya merupakan

|
Penulis: Sopianto | Editor: Herupitra
Sopianto/Tribunjambi.com
Pelaku Pengeroyokan Warga Kuala Tungkal  

Kemudian di hari Kamis (26/10/2023) sekitar Pukul 16.00 WIB korban mendatangi para pelaku bertujuan untuk meluruskan kesalapahaman yang terjadi saat acara pernikahan itu. 

Akan tetapi para pelaku tetap tidak terima dengan perlakuan korban dan masih kesal dengan korban. 

"Para pelaku langsung memukuli korban secara bersama-sama, korban hendak ingin melakukana perlawanan akan tetapi korban langsung di pegang dan ditangkap oleh para pelaku sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," ungkapnya.

Lanjut, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul memggunakan tangan kosong, menendang korban dan salah satu pelaku memukul korban menggunakan kayu.

"Akibat dari peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polres Tanjung Jabung Barat,"pungkasnya (*)

TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kemenangan Liverpool atas Nottingham Forest adalah Perjuangan Membantu Luis Diaz

Baca juga: Aaliyah Massaid Makin Berani Mesra dengan Thariq Halilintar, Netizen Singgung soal Rencana Taaruf

Baca juga: Hal-hal yang Stefano Pioli Jelaskan setelah AC Milan Ditahan Napoli

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved