Berita Tanjab Barat
3 Anak Punk Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Warga Tungkal, 2 Orang Masih DPO
Tim satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap Sukri (24), Ahmad (32) dan Acok (34) ketiganya merupakan
Kemudian di hari Kamis (26/10/2023) sekitar Pukul 16.00 WIB korban mendatangi para pelaku bertujuan untuk meluruskan kesalapahaman yang terjadi saat acara pernikahan itu.
Akan tetapi para pelaku tetap tidak terima dengan perlakuan korban dan masih kesal dengan korban.
"Para pelaku langsung memukuli korban secara bersama-sama, korban hendak ingin melakukana perlawanan akan tetapi korban langsung di pegang dan ditangkap oleh para pelaku sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," ungkapnya.
Lanjut, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul memggunakan tangan kosong, menendang korban dan salah satu pelaku memukul korban menggunakan kayu.
"Akibat dari peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polres Tanjung Jabung Barat,"pungkasnya (*)
TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kemenangan Liverpool atas Nottingham Forest adalah Perjuangan Membantu Luis Diaz
Baca juga: Aaliyah Massaid Makin Berani Mesra dengan Thariq Halilintar, Netizen Singgung soal Rencana Taaruf
Baca juga: Hal-hal yang Stefano Pioli Jelaskan setelah AC Milan Ditahan Napoli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.