Ketua KPK Firli Bahuri Diyakini Sembunyikan Barang Bukti Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini sembunyikan barang bukti dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini menyembunyikan barang bukti dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini menyembunyikan barang bukti dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya hingga saat ini terus mengusut kasus yang melibatkan petinggi di lembaga Antirasuah itu.

Terharu, polisi polisi melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang berada di dua lokasi berbeda.

Adapun penggeledahan yang dilakukan itu di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK mengatakan polisi menggeledah rumah Firli Bahuri karena meyakini ada barang bukti yang disembunyikan di dua lokasi tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik tentu mempunyai keyakinan ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat,” kata Yudi kepada awak media, Kamis (26/10/2023). 

Dia mengharapkan penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan barang bukti di lokasi-lokasi penggeledahan tersebut. 

Sehingga, dapat memperkuat bukti atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan pengalaman, beberapa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan adalah alat komunikasi hingga dokumen. 

Baca juga: Ketua KPK Akui Foto Viral Bertemu Eks Menteri Pertanian, Polisi Update Dugaan Pemerasan SYL

Baca juga: Info Gempa Hari Ini Kamis 26 Oktober 2023 Guncang Gorontalo, Berikut Data dari BMKG

Baca juga: Politisi PKB Sebut Bakal Ada Surprise Tim Pemenangan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

“Atau juga bisa jadi ditemukan uang terkait dengan perkara atau ada barang lain dokumen-dokumen surat-surat dan lain sebagainya,” sebut Yudi.

Yudi menekankan tim penyidik Polri tidak sembarangan melakukan penggeledahan. 

Menurutnya, penggeledahan dilakukan ketika penyidik sudah yakin bahwa lokasi-lokasi yang digeledah menjadi tempat menyembunyikan barang bukti.

“Dan kita berharap bahwa saat ini yang berada di rumah tersebut kooperatif untuk mempersilakan penyidik Polda metro jaya menggeledah,” katanya.

Polri Bantah Beri Perlakuan Khusus

Ketua KPK, Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (24/10/2023).

Firli datang secara diam-diam melalui gedung Rupatama yang diketahui merupakan gedung kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Meski begitu, Mabes Polri sendiri membantah jika memberikan perlakuan khusus kepada Firli Bahuri dalam kasus ini.

"Enggak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan daatt dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Ini Alasan Polda Jambi Lepas Mobil Panther yang Ditangkap saat Hendak Melansir Solar di SPBU

Ramadhan mengatakan kasus tersebut saat ini masih ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia menyebut Bareskrim Polri dalam hal ini hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan sesuai permintaan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.

"Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

KPK Tegaskan Tak Bela Firli Bahuri yang Tersandung Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak membela Firli Bahuri yang sedang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya mendukung penyidikan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

Lembaga antirasuah itu mempersilakan proses hukum berjalan sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," kata Ali kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," tambahnya.

Awal Kasus

Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.

Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."

"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.

Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.

Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Peserta Merasa Terbantu Sosialisasi Pencegahan Stunting oleh PetroChina

Baca juga: Truk Seken Luar Daerah Lebih Diminati Pembeli di Jambi, Ini Penyebabnya

Baca juga: Penjualan Truk Bekas di Jambi Menurun Sejak Beberapa Bulan Terakhir

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved