Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo KPK Oleh Polda Metro

Polda Metro Jaya periksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Polda Metro Jaya periksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya periksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan pimpinan KPK.

Setelah beberapa kali pemanggilan, akhirnya Firli memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (24/10/2023) pagi.

Berikut fakta-fakta terkait pemeriksaan Firli Bahuri oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

1. Tiba-tiba Muncul di Gedung Bareskrim Polri

Ketua KPK Firli Bahuri sukses mengecoh wartawan yang menyanggongnya, dia tiba-tiba sudah muncul di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023) pagi.

Firli tiba di Bareskrim diduga menumpang sebuah sedan Toyota Camry warna hitam nomor polisi B 1990 RFP.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Sengaja Bertemu dan Memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Selasa 24 Oktober 2023 dari BMKG: Guncang Melonguane Sulut

Baca juga: Kembali Berulah, Aparat Tingkatkan Pengamanan Pasca 5 Anggota KKB  Papua Tewas

Ini karena sejak pukul 09.40 WIB, mobil itu terparkir di area parkir depan Gedung Rupatama Mabes Polri dan gedung Rupatama sendiri tersambung dengan Bareskrim Polri.

Kedatangan Firli Bahuri di Bareskrim Polri dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Sudah (hadir)," ujarnya.

Meski begitu, tak terlihat Firli tiba di Bareskrim Polri pada pagi tadi.

2. Polri Bantah Beri Perlakuan Khusus

Ketua KPK, Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (24/10/2023).

Firli datang secara diam-diam melalui gedung Rupatama yang diketahui merupakan gedung kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Meski begitu, Mabes Polri sendiri membantah jika memberikan perlakuan khusus kepada Firli Bahuri dalam kasus ini.

"Enggak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan daatt dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Ramadhan mengatakan kasus tersebut saat ini masih ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Bareskrim Polri, Terkait Pemerasan ke Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dia menyebut Bareskrim Polri dalam hal ini hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan sesuai permintaan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.

"Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

3. Polisi Cecar Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan, Termasuk soal Foto Pertemuan dengan SYL

Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa Firli soal dugaan penerimaan hadiah atau pemerasan tersebut.

"Berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, Ade mengatakan penyidik juga memintai konfirmasi soal foto viral pertemuan Firli dengan SYL.

Hal itu sebagaimana proses penyidikan terhadap foto tersebut yang dilakukan berdasarkan Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Salah satunya (soal foto pertemuan Firli dan SYL yanh bakal didalami)," ungkapnya.

Baca juga: Akankah Gibran Dampingi Prabowo Subianto Daftar ke KPU? Ini Kata Politisi PAN

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Total sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

4. KPK Tegaskan Tak Bela Firli Bahuri yang Tersandung Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak membela Firli Bahuri yang sedang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya mendukung penyidikan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

Lembaga antirasuah itu mempersilakan proses hukum berjalan sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," kata Ali kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," tambahnya.

Awal Kasus

Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.

Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."

"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.

Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.

Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ko Apex Disebut Tak Mau Pisah dengan Dinar Candy, Istri Sah Tegas Ogah Dipoligami

Baca juga: Nathalie Holscher dan Ladislao Telah Resmi Tunangan: Kebahagiaan

Baca juga: Pintu Toilet Masjid di Simpang III Sipin Kota Jambi Dicuri

Baca juga: BKPSDM Sarolangun Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Calo Janjikan Lulus PPPK

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved