Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Sengaja Bertemu dan Memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dugaan Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sangat kuat.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Begini perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Dewan Pengawas KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sangat kuat.

Ini seperti dikatakan Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin.

“Saya sampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya bahwa ini (buktinya) sudah kuat sekali,” kata Jasin dalam Breaking News Kompas TV pada Selasa (24/10/2023).

Aduan yang ditangani Polda Metro Jaya yakni terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Namun, saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama kurang lebih 3 jam, Jasin mengaku lebih banyak dimintai keterangan mengenai Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinannya bertemu dengan orang yang berperkara.

Pertemuan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu, kata dia, juga didukung oleh foto yang tersebar luas di media sosial.

Baca juga: Waka DPRD Tebo Minta Penyerapan APBD Dimaksimalkan, OPD yang Rendah Akan Dievaluasi

Baca juga: Kapolres Tebo Sebut Semua Kecamatan di Tebo Berpotensi Konflik pada Pemilu 2024

Baca juga: Rebutan Purel, Dua Pria di Subang Bertengkar hingga Tewas, Pelaku Cemburu

"Foto itu ada dua versi. Foto pertama tidak ada kopi dan hidangannya, lalu yang kedua ada kopi dan hidangannya. Namun, sama-sama menggunakan pakaian yang sama,” ujarnya.

Menurut dia, adanya foto tersebut menunjukkan bahwa pertemuan itu dilakukan tidak dalam situasi kebetulan seperti berpapasan.

“Hal itulah yang dilarang oleh KPK,” ujar Jasin.

Dalam pasal 65 juncto 36, ia menjelaskan, pimpinan kpk dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

“Ada hukumannya 5 tahun. Nanti kalau dipadukan dengan pasal 12 e pemerasan dan 12 d gratifikasi, itu nyambung. Ini buktinya berlapis, sudah kuat sekali,” tutur Jasin.

Terlebih, kata dia, hal itu juga ditambah dengan keterangan dari sejumlah saksi mengenai adanya dugaan pemerasan tersebut.

“Dugaan saya sudah komplit, seperti apa yang disinggung oleh penyidik,” ujarnya.

Adapun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri telah datang ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (24/11/2023).

Kehadiran Firli untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Waka DPRD Tebo Minta Penyerapan APBD Dimaksimalkan, OPD yang Rendah Akan Dievaluasi

Baca juga: Prabowo-Gibran Bakal Daftaer ke KPU Jadi Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Diantar Ketum Parpol KIM

Baca juga: Polres Tebo Siapkan Personel Amankan Pemilu 2024, Ditambah BKO Polda dan Brimob

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved