Berita Jambi
Pengedar Narkoba di Jambi Tak Berkutik, Polisi Temukan 144.9 Gram Sabu dalam Laci di Kamar Kosnya
Video penangkapan viral di media sosial, dan menjadi tontonan warga, karena penangkapan pelaku di pinggir jalan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ali Akbar (42) warga Jalan Bunga Raya I, Nomor 46, RT 1, Kelurahan Murni, Kecamatan Jelutung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, karena diduga pengedar sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Lorong Teladan, RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 144.9 gram, pada Rabu (18/10) lalu sekira pukul 14.30 WIB, dan sempat viral di sosis media saat dibekuk polisi.
Video penangkapan viral di media sosial, dan menjadi tontonan warga, karena penangkapan pelaku di pinggir jalan.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Johan Silaen mengatakan, saat itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kos yang ditempati pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi kos yang ditempati oleh pelaku," ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Saat dilakukan penggeledahan kata Johan, ditemukan 13 paket sedang dan 6 paket kecil di dalam laci kamar kos pelaku. Lalu, saat diinterogasi, diakuinya bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain itu petugas juga menemukan satu timbangan digital, 13 plastik klip bening ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan 1 handphone.
"Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga residivis di daerah Sekayu, dengan kasus yang sama," ungkap Kasat Narkoba, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu diedarkan di sekitar wilayah Kota Jambi. Pengedar sabu ini menjual paket kecil, sesuai permintaan.
"Sebenarnya banyak, ini akan didalami lagi. Pengakuannya, itu ada 1 ons yang sempat diedarkan dan saat kami periksa ada 1,5 ons. Kami temukan ada hampir 1,5 ons, kita yakin lebih dari 1,5 ons," ungkap Johan.
Pengedar sabu yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan kasus empat orang kakek yang menjadi pengedar sabu yang telah diamankan sebelumnya pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.
Diketahui, empat kakek pengedar sabu tersebut adalah HE, MR, N, dan Y yang diamankan di kawasan Kecamatan Jelutung, yang menyimpan sabu di plafon Sekolah Dasar (SD) sebanyak 670 gram.
Saat itu, Y menyimpan sabu di plafon SD karena tinggal di dekat SD tersebut. Pelaku Y, saat itu merupakan pengedar.
"Ini ada kaitannya dengan tangkapan beberapa waktu lalu. Barang bukti yang disimpan di plafon SD ini sempat dipecah oleh pelaku yang diamankan sekarang ini," ungkap Johan.
Baca juga: Kurir Sabu-sabu Seberat 3 Kilogram Asal Sumatera Utara Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera
Baca juga: Oknum Perangkat Desa di Tanjab Barat yang Jadi Bandar Sabu, Ternyata Juga Simpan Senjata Api Rakitan
pengedar sabu
Satresnarkoba Polresta Jambi
sabu-sabu
Kecamatan Jelutung
timbangan digital
Tribunjambi.com
Keripik Pare-Kopi Robusta, Petani Pamerkan Inovasi Produk Olahan di Kongres V SPI di Jambi |
![]() |
---|
Wagub Jambi Dorong Kesejahteraan Petani dalam Kongres V SPI |
![]() |
---|
Lepas Cangkul, Ribuan Petani Tiba di Jambi untuk Perjuangkan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Bos Narkoba Jambi Helen Ditunda Lagi, Hakim Ingatkan Jaksa |
![]() |
---|
Dua Pria Paruh Baya Maling Motor Depan Bimbel di Jambi saat Kunci Masih Tergantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.