Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian
Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan yang dilakukan pimpinan KPK itu.
Firli akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat (20/10/2023) besok pukul 14.00 WIB.
Rencana pemeriksaan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa surat pemanggilan itu sudah dikurimkan ke Firli Bahuri.
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya diketahui juga meminta KPK untuk mengawasi penyidikan kasus ini.
Baca juga: Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo, Polisi dalami Pasal 36 dan 65 UU 19
Baca juga: Kualitas Udara Jambi Kamis 19 Oktober 2023 Pukul 10.00 WIB Kategori Sedang
Baca juga: Tips Menembus Passing Grade SKD CPNS 2023
Surat permohonan supervisi pun telah dikirim Polda Metro Jaya ke KPK sejak 11 Oktober 2023 lalu.
"Pada 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Ade.
Permohonan supervisi itu menjadi bukti bahwa penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara transparan.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ujar Ade.
Ajudan hingga Pamwal Firli Bahuri Diperiksa Polisi
Selain Firli Bahuri, sebelumnya, polisi juga memanggil ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua bagi Kevin, setelah diperiksa pada Jumat (13/10/2023) pekan lalu.
Saat itu, Kevin hanya mengatakan tidak mendapat arahan apapun dari Firli Bahuri sebelum diperiksa.
Ade menyebut, selain Kevin, masih ada dua saksi lainnya yang tidak disebutkan identitasnya menjalani pemeriksaan tambahan atau pemanggilan kedua.
"Tiga saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya adc Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Ajudan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Ade juga menjelaskan, pihaknya memeriksa satu saksi lain yang berkaitan dengan Firli Bahuri.
Saksi tersebut adalah pengamanan dan pengawalan (Pamwal) Ketua KPK.
"(Pemeriksaan) satu orang Pamwal Ketua KPK RI," singkatnya.
Awal Kasus
Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.
Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."
"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.
Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.
Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Baca juga: PPPK Muaro Jambi, 39 Peserta Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Kuala Tungkal
Baca juga: Prabowo Subianto Disebut Bakal Kerepotan di Pilpres 2024 Jika Cawapres Bukan dari NU
Baca juga: Kualitas Udara Jambi Kamis 19 Oktober 2023 Pukul 10.00 WIB Kategori Sedang
Baca juga: Sinopsis Crime Story, Tayang 19 Oktober 2023 di Indosiar
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Firli Bahuri
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Tribunjambi.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.