Kantor PTPN Digeledah

Penyidik Polda Jambi Bawa 11 Dokumen dari Penggeledahan

Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kanit Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Niko Darutama dan Panit Ipda H Sirait, pada Selasa (17/10/2023). 

Polisi mengeledah PTPN VI selama empat jam sejak 9:40 sampai 14:15 dengan membawa beberapa dokumen. 

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, pihaknya menyita 11 dokumen dalam bentuk 2 box yang akan dibawa ke Polda Jambi. 

"Terkait dengan akusisi PT Maji oleh PTPN pada tahun 2012," kata Ade Dirman. 

Dia menyebut, pihaknya memeriksa beberapa ruangan tempat arsip terkait penyimpanan dokumen-dokumen. Begitu juga dokumen yang dibawa merupakan dokumen dari tahun ketahun. 

Baca juga: Dokumen Akuisisi PT Maji Dibawa Penyidik Polda Jambi saat Geledah Kantor Perusahaan BUMN di Pal X

Baca juga: Pengeledahan Dilakukan Selama 4 Jam

"Bermacam-macam ( tahun), SK para direktur dokumen pencairan dan lainnya. Ada khusus penyimpanan arsip," ujarnya. 

Penggeledahan ini secara administrasi persetujuan dari pengendalian. 

"Tujuan penggeledahan ada beberapa dokumen yang kami butuhkan pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada dokumen yang kami diminta namun belum bisa diberikan oleh PTPN," kata Ade Dirman. 

Sesuai KUHP, tim melakukan penggeledahan dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan sudah didapatkan dan dibawa ke Mapolda Jambi. 

"Untuk dianalisa, untuk sebagai persyaratan terkait pemberkasan," ujarnya. 

Sebelumnya, dari pantauan Tribun Jambi, sejumlah penyidik menggunakan rompi hitam bertuliskan "Ditreskrimsus" memasuki salah satu ruangan di PTPN VI.

Polisi membawa sejumlah surat dan juga membawa sejumlah Box berawarna putih.

Kemungkinan besar, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di PTPN VI yang saat ini ditangani oleh Polda Jambi.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka. Terakhir, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved