Kantor PTPN Digeledah
Penyidik Polda Jambi Bawa 11 Dokumen dari Penggeledahan
Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI.
Saat itu, PTPN melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akuisisi yang terjadai pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara hingga kurang lebih sebesar Rp 73 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kebun Sawit Tiga KUD Diremajakan PTPN VI
Baca juga: Natasha Rizky Kini Saling Unfollow dengan Desta di Instagram Pasca Resmi Bercerai
Baca juga: Ciptakan Pilkades Damai, 96 Cakades Lakukan Ikrar Bersama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pefbedahanaaa.jpg)