Kantor PTPN Digeledah

Penyidik Polda Jambi Bawa 11 Dokumen dari Penggeledahan

Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI. 

Saat itu, PTPN melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Akuisisi yang terjadai pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara hingga kurang lebih sebesar Rp 73 miliar. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kebun Sawit Tiga KUD Diremajakan PTPN VI

Baca juga: Natasha Rizky Kini Saling Unfollow dengan Desta di Instagram Pasca Resmi Bercerai

Baca juga: Ciptakan Pilkades Damai, 96 Cakades Lakukan Ikrar Bersama

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved