Pilpres 2024

Gibran Disebut Bakal Gabung ke Golkar, Bakal Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golkar.

Editor: Darwin Sijabat
Danang Noprianto
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golkar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golkar.

Sementara putra Presiden Jokowi itu masih menjadi kader PDI Perjuangan.

Rumor bergabungnya Wali Kota Solo itu santer terdengar pada Minggu (15/10/2023).

Kabar tersebut beredar tepat sehari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Kabar tersebut pun telah sampai ke telinga Ketua DPD Partai Golkar Solo, Sekar Krisnauli Tandjung.

Namun, pihaknya mengaku hingga kini belum ada pembicaraan antara Partai Golkar Solo dengan Gibran Rakabuming Raka untuk bergabung.

Mengenai isu itu, Wakil Ketua Umum Golkar, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pihaknya membuka pintu jika Gibran ingin bergabung dengan partainya.

Meski siap menerima Gibran, Mekeng menyebut sejauh ini mengetahui adanya isu itu dari media.

Baca juga: Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Polemik, Yusril Saran Gibran Tak Maju di Pilpres 2024

Baca juga: Respon KPK Usai PPATK Sebut Cek Rp2 T di Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Palsu

Baca juga: PPAT Buka Suara Soal Cek Rp2 T yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian SYL

"Golkar membuka pintu untuk semua orang kok, enggak cuma Gibran, siapa saja juga boleh bergabung gitu lho," ujarnya, Selasa (17/10/2023).

"Ya saya tahunya cuma dari media saja isunya."

"Saya enggak tahu media dapat darimana saya enggak tahu," jelas Mekeng.

Partai Golkar Singgung soal Mekanisme

Sementara itu, Melchias Markus Mekeng menegaskan setiap orang boleh-boleh saja masuk ke Partai Golkar.

Namun, kata Mekeng, tetap ada mekanisme yang harus dilalui.

Pasalnya, Gibran saat ini merupakan kader PDIP.

"Ya masuk sebagai kader Partai Golkar ya boleh."

"Setiap orang berhak, bisa, punya hak untuk bergabung dengan Partai Golkar," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.

"Tapi juga setiap orang tentunya harus mengikuti mekanisme dan mengikuti aturan yang ada di dalam Partai Golkar," tegasnya.

Agung Laksono Sebut Cawapres Prabowo dari Golkar

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, juga mempersilakan Gibran jika ingin gabung Golkar.

Baca juga: Respon KPK Usai PPATK Sebut Cek Rp2 T di Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Palsu

Menurutnya, keberadaan Gibran di Golkar, menunjukkan partainya sebagai partai tengah yang menjadi salah satu pilihan bagi anak muda.

"Pada prinsipnya kami welcome, kita akan sambut dengan baik jika Gibran ingin gabung," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, seperti diberitakan Kompas.com.

Di sisi lain, Agung Laksono menyinggung calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju (KIM) berasal dari Partai Golkar.

"Saya mendengar ada komitmen bahwa slot untuk cawapres KIM dari Partai Golkar."

"Kalaupun bukan dari Golkar, akan 'di-Golkarkan' dulu."

"Bisa melalui AMPI atau ormas Hasta Karya lainnya," terang Agung Laksono.

Belakangan santer disebut nama Gibran Rakabuming Raka bakal mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Kabar tersebut pun sebelumnya telah dibantahnya dengan mengatakan tegak lurus dengan PDI Perjuangan.

Seperti diketahui bahwa PDI Perjuangan saat ini mengusung Ganjaer Pranowo di Pilpres 2024.

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

MK sebelumnya mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas. 

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas. 

Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Ia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.

Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.

Putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.

MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

Dalam penjelasannya, MK membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.

Baca juga: LINK Live Brunei Darussalam vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini - 19.15 WIB

Hamzah berpendapat, bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.

Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.

PDIP Bakal Panggil Gibran Rakabuming Raka

PDI Perjuangan bakal panggil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mengonfirmasi loyalitasnya kepada partai, Rabu (18/10/2023).

Gibran merupakan kader dari partai berlambang banteng moncong putih itu.
Pemanggilan itu ditengah isu lirikan untuk menjadi bakal Cawapres dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (17/10/2023).

“Kalau saya melihat sebenarnya gini, ini yang disampaikan Sekjen (Hasto Kristiyanto -red) itu sudah tepat, sebagai sesama kader kan diundang, Mas Gibran kan misalnya contoh seperti itu, kira-kira bagaimana dengan situasi seperti ini, daripada kita mendengar dari pers dari mana-mana, kan begitu,” kata Eriko.

“Tentunya kan kembali dalam kehidupan berpartai berorganisasi itu ada hak pribadi masing-masing, kita tidak bisa memaksakan.” tandasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Polemik, Yusril Saran Gibran Tak Maju di Pilpres 2024

Baca juga: Respon KPK Usai PPATK Sebut Cek Rp2 T di Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Palsu

Baca juga: Warga Betara Panik Lihat Dua Beruang Besar Berkeliaran di Kebun dan Pemukiman

Baca juga: Bermain Bola Basket ala Klub Old Star Jambi, Punya Semboyan Attitude First Skill Later

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved