Pilpres 2024

Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Polemik, Yusril Saran Gibran Tak Maju di Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra sarankan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak maju di Pilpres 2024 mendatang.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Tribun Solo/ Kolase Tribun Jambi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sarankan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak maju di Pilpres 2024 mendatang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sarankan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak maju di Pilpres 2024 mendatang.

Yuseril menyampaikan itu ditengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia capres dan Cawapres.

Kini dari putusan tersebut, WNI yang berumur 35 tahun boleh maju di kontestasi politik nasional.

Seebeelumnya dalam Undang-Undang Pemilu bahwa syarat batas usia yakni 40 tahun.

Sehingga potensi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 semakin terbuka. 

Terkait hal itu, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Gibran tak maju jadi cawapres. 

Untuk diketahui, PBB merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto. 

Yusril menilai, putusan MK akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai cawapres tak diambil oleh Gibran.

"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023) dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: PDIP Panggil Gibran Usai Isu Jadi Cawapres Prabowo Subianto Menguat, Pertanyakan Loyalitas ke Partai

Baca juga: PPAT Buka Suara Soal Cek Rp2 T yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian SYL

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Selasa 17 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Sangat Tidak Sehat

Menurutnya, Jika Gibran memilih tak maju jadi cawapres di tengah problematik ini akan menunjukkan sikapnya yang berjiwa besar dan seorang negarawan. 

"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," bebernya.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu menyampaikan, putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum.

"Karena memang walaupun saya ketua partai, saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya akademisi di bidang hukum tata negara." 

"Saya tahu putusan MK itu problematik, saya tau implikasi-implikasinya, dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial, dan saya akan sampaikan itu pada rapat koalisi dan kita lihat pandangan dari ketua-ketua partai yang lain, dan kita musyawarahkan," kata Yusril. 

Meski demikian, Yusril mengatakan, partainya tetap akan lanjut mendukung Prabowo Subianto, jika Gibran menjadi cawapresnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved