Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Eks Waka KPK Yakin Firli Bahuri Bakal Jadi Tersangka, Buntut Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian?
Ketua KPK Firli Bahuri diyakini bakal menjadi tersangka atas dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bakal menjadi tersangka atas dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Keyakinan itu disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Seperti diketahui bahwa Saut telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Saut Situmorang yakin bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku pihak berperkara.
Dia menjelasakan, penetapan tersangka ini berdasar pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Pasal 36, kata Saut, disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.
Kemudian dalam Pasal 65 dirincikan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"I have no any doubt about itu. Kalau saya nggak ragu (Firli untuk ditetapkan tersangka)," kata Saut setelah diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Ajudan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Gibran Disebut Bakal Gabung ke Golkar, Bakal Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bank Jambi Terus Bergulir, JPU Hadirkan 2 Karyawan PT MNC Sebagai Saksi
Pengakuan Firli Bahuri, pertemuan dengan SYL itu terjadi pada 2022.
Sedangkan, aduan masyarakat (dumas) soal perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dilakukan sejak 2021 lalu.
Sehingga Saut berpendapat pertemuan antara Firli dengan SYL di sebuah Gor Bulutangkis pada akhir tahun 2022 tersebut jelas sebuah pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK.
"Kalau gua kemari nggak ditersangkain, ya sia-sia gue kemari, ke sini. Mending gua di rumah aja ngomong sama lu. Maka kita berharap itu harus difollow up. Kelihatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu difollow up," ungkap Saut.
Sementara terkait perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL, Saut enggan berkomentar.
Sebab perkara tersebut menurutnya menjadi wewenang daripada penydik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan KPK.
"Saya nggak masuk ke (perkara) situ pemerasan SYL," tuturnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengakui adanya pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Pertanian) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagaimana foto viral yang beredar di masyarakat.
Namun, Firli mengeklaim bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: PPATK Buka Suara Soal Cek Rp2 T yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian SYL
Firli menyebut KPK memulai penyelidikan di Kementan sekira Januari 2023.
"Sedangkan pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," lanjutnya.
Firli mengatakan pertemuan itu bukan atas inisiasi maupun undangan darinya.
Firli menegaskan dirinya tidak melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan sebagaimana yang ditudingkan.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu merasa diserang balik oleh koruptor.
"Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," katanya.
Eks Ketua KPK Diperiksa Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya bakal periksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu diantara saksi yang akan diperiksa itu yakni Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Pemeriksaan keenam saksi tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengungkapkan bahwa keenam saksi akan dipee,riksa mulai hari ini Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Selasa 17 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Sangat Tidak Sehat
"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023. Satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta dilansier dari KompasTV, Selasa (17/10/2023).
Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan terhadap Saut Situmorang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan pihaknya juga akan memanggil lima saksi lainnya, yakni pejabat hingga ajudan pejabat Kementan RI.
Kapan Polisi Bakal Periksa Ketua KPK di Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo?
"Tiga orang saksi dari pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI," ucapnya.
Sementara itu, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Ditelepon (penyidik), aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham," kata Saut.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya persitiwa pidana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Karenanya, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Karyoto, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK itu tidak mungkin dihentikan tanpa ada dasar, meskipun mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditangkap oleh KPK.
“Kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya. Enggak mungkinlah kita hentika perkaranya tanpa ada dasar,” kata Karyoto kepada Jurnalis Kompas TV, Iksan Apriansyah, di Jakarta pada Jumat (13/10/2023).
Karyoto menuturkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akan terus dilakukan sampai penyidik menemukan tersangkanya.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri keterkaitannya dengan kasus pemerasan yang dilaporkan.
“Jika memang sudah layak diperiksa (Firli Bahuri) untuk dimintai keterangan, nanti akan kita lakukan,” ujar Karyoto.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Lituania vs Hongaria di Kualifikai Euro 2024 Malam Ini - 01.45 WIB
Baca juga: Satgas Karhutla Kewalahan Padamkan Api yang Membakar Lahan Dekat Kantor Bupati Tebo
Baca juga: 185 ASN di Batanghari Mengajukan Pensiun, Terbanyak Tenaga Guru
Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Dukung Penerapan e-Ticket untuk Pelabuhan Kuala Tungkal
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
pemerasan
Polda Metro Jaya
Saut Situmorang
Tribunjambi.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.