Berita Tebo
Viral, Ratusan Warga Tabir Ngadu ke Presiden Terkait Lahan Masyarakat yang Diklaim PT APN
Viral video ratusan warga Kecamatan Muara Tabir mengadu ke Presiden Jokowi dan sejumlah petinggi negara.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Viral video ratusan warga Kecamatan Muara Tabir mengadu ke Presiden Jokowi dan sejumlah petinggi negara.
Video berdurasi sekira 4 menit ini diunggah oleh sejumlah akun, di antaranya akun tiktok @kabartebo kemudian akun tiktok @aa_iyan93 dan akun X @aesaidin.
Saat ditelusuri, terungkap ratusan orang tersebut merupakan warga Desa Sungai Jernih dan sekitarnya yang berada di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Kepala Desa Sungai Jernih Ali Mardiansyah saat dikonfirmasi membenarkan video viral ini merupakan warganya.
Ia mengungkapkan bahwa video itu dibuat untuk mencari keadilan karena lahan ratusan warga di sana diklaim milik PT Andika Permata Nusantara (APN).
Karena tak kunjung mendapatkan solusi di pemerintah daerah, akibatnya mereka meminta penyelesaian dari pemerintah pusat.
Baca juga: Pj Bupati Tebo Kunjungi Korban Kecelakaan Kerja di PT NAR, Minta Perusahaan Bayar Santunan
Baca juga: Waka DPRD Tebo Sebut SDN 167 Manggatal Bisa Dibangun, Sarankan Sekolah dan Koperasi Susun RKPS
"Kami disini selaku representasi masyarakat, mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD, Bapak Kapolri dan Komnas HAM, kami disini mengadukan persoalan sengketa lahan masyarakat dengan PT APN," kata Ali Mardiansyah, Senin (16/10).
Ali mengharapkan video yang diunggah tersebut sampai kepada pemerintah pusat dan berikan solusi dan keadilan terhadap masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa lahan yang bersengketa dan diklaim oleh PT APN ini merupakan milik warganya yang dibuktikan dengan surat jual beli dan lainnya.
Klaim PT APN ini bermula ketika mendapatkan izin prinsip dari Pemkab Tebo pada pertengahan Mei 2022 lalu.
Ratusan warga ini yang memiliki lahan ini memgaku tak mengetahui dan tak pernah berkomunikasi dengan pihak PT APN sebelumnya.
PT APN mengklaim adanya mengakuisisi lahan tersebut dengan memberikan sejumlah pembayaran. Hal ini dibantah oleh kades.
"Namun pada kenyataannya di lapangan itu tidak terjadi dan tidak benar," ujarnya.
Namun, berjalan waktu sejumlah warga kemudian dilaporkan oleh PT APN ke Polda Jambi diduga menyerobot lahan.
Mewakili masyarakatnya, Ali ingin pemerintah pusat berikan keadilan kepada warganya. Di mana beberapa warga telah dipanggil oleh pihak kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.