Sidang Perdana Gugatan Cikbur Ditunda 1 Bulan ke Depan
Pengadilan Negeri Jambi melakukan sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan oleh Burhanuddin Mahir terhadap DPD dan DPP Partai Demokrat
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi melakukan sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan oleh Burhanuddin Mahir terhadap DPD dan DPP Partai Demokrat, Senin (16/10/2023)
Sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alex Thai berlangsung pukul 12.10 wib tersebut sempat diskor beberapa menit.
Hingga Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang perdana tersebut hingga satu bulan kedepan.
Dikarenakan pada sidang perdana tersebut tergugat satu tidak hadir.
"Sidang kita tunda selama satu bulan kedepan nya, kita akan sidang kembali pada senin 13 November 2023 me datang untuk memanggil tergugat satu," ujar Hakim Ketua Alex Thai Hamonangan Pasaribu.
Kuasa Hukum Penggugat Ihsan Hasibuan usai sidang menuturkan, tadi kita sudah mendengarkan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada bulan depan tepatnya 13 November.
Baca juga: Ternyata Pernah Tiga Kali Gagal Bayar, Terungkap di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pada Bank Jambi
Baca juga: Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres
"Karena memang pada sidang perdana kali ini seharusnya tergugat satu dari DPP Demokrat hadir, karena tidak hadir akhir ya diagendakan ulang pada bulan depan," ujarnya.
Ihsan bilang, secara prosedur sudah dilakukan dan pihak tergugat juga sudah menerima bukti surat pemanggilan yang diterima oleh saudara Slamet (penerima surat di kantor yang dituju).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPK Panggil 2 Ajudan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Pupus Harapan Gerindra Menduetkan Prabowo-Gibran, Umur Putra Jokowi Belum Cukup
Baca juga: Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/agadgafaga.jpg)