Pilpres 2024
3 Poin Respon PSI Usai MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia capres dan Cawapres.
TRIBUNJAMBI.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia capres dan Cawapres.
Untuk diketahui bahwa permohonan yang diajukan ke MK tersebut yakni syarat batas usia menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, syarat tersebut dalam Undang-Undang Pemilu yakni 40 tahun.
PSI menanggapi putusan permohonan mereka dalam tiga poin.
Seperti diketahui bahwa MK baru saja memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan para pemohon terkait batas usia capres dan Cawapres.
Keputusan terkait batas usia minimal capres dan Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Gugatan yang ditolak itu tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, di sidang pembacaan putusan, dilansir KompasTV, Senin.
Baca juga: Ini Reaksi Relawan Beta Gibran Jambi Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres
Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat
Baca juga: PMJ Kirim Surat Supervisi Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Belum Terima
Menurut MK, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata hakim Saldi Isra.
Adapun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Lantas, bagaimana respons PSI?
1. PSI Kecewa
Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, mengaku pihaknya kecewa dengan putusan MK tersebut.
Namun, PSI juga menghormati keputusan MK yang menolak batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Francine menambahkan, dirinya mengapresiasi salah satu Hakim MK bernama M Guntur Hamzah karena opininya sejalan dengan permohonan PSI.
Baca juga: Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
"Meskipun kami kecewa ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun menghargai putusan MK," ungkapnya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
2. PSI Sebut Anak Muda Harus Buktikan
Wasekjen PSI, Mikhail Gorbachev Dom, mengatakan anak-anak muda harus membuktikan, karena dari hasil putusan MK belum dianggap mampu memimpin Indonesia.
"Artinya PSI ingin jadi wadah untuk berjuang agar anak muda bisa jadi kepala daerah dan tadi untuk jadi kepala negara sudah ditolak," katanya, Senin.
3. Bantah Ingin Lancarkan Seorang Tokoh
Francine Widjojo membantah PSI memperjuangkan batas usia capres-cawapres ini untuk melancarkan salah satu tokoh maju dalam Pilpres 2024.
"Anak muda itu harus diberikan kesempatan kepercayaan seluas-luasnya di ruang publik untuk menduduki jabatan publik."
"Tahun 2021 itu ada dua juta anak muda usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusi ini untuk menjadi capres cawapres," ungkapnya, Senin.
Sementara itu, PSI yakin MK merupakan lembaga independen yang telah memiliki track record bersih.
Baca juga: PUPR Tinjau Kerusakan Jembatan Gantung di Batang Asai, Kades Minta Lantai Ganti Besi Pelat
"Tentu kami sebagai pemohon kami berharap dikabulkan tapi apapun nanti hasilnya Mahkamah Kontitusi (MK) ini kan peradilan yang independen."
"Mereka tegas, selalu menjaga demokrasi indonesia dengan baik dan bersih."
"Apapun putusan dari kami dari PSI akan menghargai itu," jelas dia.
Diketahui, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.
Untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Sebab, PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri."
"Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).
Gugatan ini juga dimohonkan oleh beberapa kader PSI, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev.
Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan "moralitas dan rasionalitas", karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Mereka juga beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Permohonan yang diajukan sebelum menurunkan usia dari 40 tahun ke 35 tahun.
Sidang yang berlangsung itu dipimpin oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.
Dalam pertimbangannya, hakim mendengarkan pendapat dari pemohon, keterangan presiden dan pihak independen.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim dilansir dari KompasTV, Senin (17/10/2023).
Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) besok.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Luksemburg vs Slovakia di Kualifikasi Euro 2024 Malam Ini - 01.45 WIB
Baca juga: Waspada Potensi Karhutla, BMKG Jambi: Potensi Kemudahan Terbakar Sangat Tinggi
Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat
Baca juga: Kades se-Kecamatan Muara Tabir Tolak PT APN yang Sebabkan Adanya Konflik Agraria
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.