Lelang 119 Unit Aset, Pemkab Muaro Jambi Targetkan Rp 1,8 Miliar 

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan lelang 119 unit aset, seperti kendaraan roda dua, empat, alat kantor hingga ekskavator.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Muzakkir
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias. 

5. Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang dapat diperoleh melalui aplikasi lelang melalui internet pada domain https://www.lelang.go.id;

6. Objek lelang berada sesuai dengan daftar lelang tersebut diatas.  

7. Objek Lelang dapat dilihat/ ditinjau oleh calon peserta lelang sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023 pada hari kerja dan jam kerja;

8. Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dan dengan semua cacat dan kekurangannya, dengan menyetor uang jaminan peserta Lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang serta aspek legal dari objek lelang tersebut (kondisi as is);

9. Peserta Lelang yang hadir dalam pelaksanaan lelang wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit;

10. Peserta Lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang, wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2 persen, Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

11. Dalam hal pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada point 10, maka status pemenangnya dibatalkan oleh Pejabat Lelang dan Uang Jaminannya akan disetor ke Kas Negara; 

12. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang, tidak akan melakukan tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL/Penjual/Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;

13. Segala biaya yang berhubungan dengan pemindahan/biaya angkut dari lokasi objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang

14. Penjelasan lebih lanjut tentang objek yang akan dilelang dapat menghubungi Bidang Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan alamat Jl. Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang menghubungi Sdr. IBNU SAWABI 0813 8631 9147, AGUS SUSANTO, 0852 6694 4616, AHMAD TARMIZI 0853 7909 3666, CIPRIANTO 0852 6810 6615 dan KPKNL Jambi beramalat di Jalan Dr. Soetomo No. 17, Telp. (0741) 22028. 

Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Aset, Mahali ketika dikonfirmasi menyebut, lelang akan dibuka pada 17 dan 18 Oktober mendatang.

"Pelaksanaan lelang insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet). Penawaran lelang selama dua Jam secara Open Bidding," kata Mahali.

Bagi masyarakat yang hendak mengikutinya, masyarakat bisa mengunjungi situs www.lelang.go.id dan sekarang masing-masing item lelang sudah ditampilkan di website tersebut.

Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Muaro Jambi Belum Miliki Asuransi Kesehatan

Baca juga: BKD Muaro Jambi Pastikan Seleksi PPPK 2023 Murni Tanpa Dipungut Biaya

Baca juga: Meriahkan HUT Muaro Jambi, Pejabat, Masyarakat hingga Wartawan Ikut Mendayung

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved