Lelang 119 Unit Aset, Pemkab Muaro Jambi Targetkan Rp 1,8 Miliar 

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan lelang 119 unit aset, seperti kendaraan roda dua, empat, alat kantor hingga ekskavator.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Muzakkir
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan lelang 119 unit aset.  Aset yang dilelang tersebut berupa aset yang bergerak maupun tak bergerak, seperti kendaraan roda dua, empat, alat kantor hingga ekskavator.

Rinciannya 20 roda empat, 75 roda dua, 2 alat berat, alat kantor, scrap 15 paket dan roda tiga 1 paket.

Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias ketika dikonfirmasi menyebut jika lelang yang dilakukan ini untuk menghapus aset yang sudah usang namun masih bernilai.

Katanya, kondisi aset tersebut masih ada yang utuh dan ada juga yang dalam kondisi sudah tak layak lagi, bahkan ada yang sudah menjadi besi tua.

"Yang dilelang merupakan aset yang sudah dinilai oleh KPKNL," kata Alias.

Dalam lelang ini, pihaknya akan menargetkan minimal Rp 1,8 miliar. Namun demikian, dirinya berharap agar nantinya peminatnya banyak dan harga semakin tinggi.

Lelang kendaraan bakal menggunakan sistem open bidding, dimana pembeli bisa melihat semua tawaran dari pembeli lainnya.

Namun demikian, lelang tetap menggunakan sistem online melalui website resmi www.lelang.go.id. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa langsung mengunjungi website tersebut.

Adapun persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti lelang tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang;

2. Calon Peserta Lelang harus membuat akun untuk diverifikasi pada domain https://www.lelang.go.id;.

3. Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi.

4. Uang jaminan penawaran lelang
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);

b. Setoran uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jambi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved