Pilpres 2024

Analisis Kemungkinan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Menurut Pengamat

Berikut dampak politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) teentang batasan umur capres dan Cawapres) meenurut pengamat politik.

Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Berikut dampak politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) teentang batasan umur calon presiden dan calon wakil presideen (Cawapres) meenurut pengamat politik. 

TRIBUNJAMBI.COM – Berikut dampak politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) teentang batasan umur calon presiden dan calon wakil presideen (Cawapres) meenurut pengamat politik.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo .

Dia menganalisis dampak kemungkinan hasil uji perkara batas usia capres dan cawapres.

Ada pun Mahkamah Konstitusi bakal memutus perkara tersebut pada Senin (16/10/2023) besok.

Kemungkinan pertama, MK akan menolak total usia batas minimal usia capres dan cawapres.

Hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Ketika MK menolaknya, maka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres akan tertutup.

Baca juga: Langkah Gibran Setelah Dapat Pinangan Prabowo, MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 16 Oktober

Baca juga: Anies-Muhaimin Siap Daftar Pertama Jadi Capres-Cawapres Pilpres 2024, Cak Imin Dulu Bareng Prabowo

Baca juga: Fakta Baru KPK Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Temukan Cek Rp 2 Triliun

Hal itu disampaikan Ari dalam Diskusi Media bertajuk "MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?" di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).

"Ketika MK itu menolak total maka kemungkinannya jelas Gibran tidak punya ruang menjadi cawaores," kata Ari.

Dalam kondisi itu, Ari menduga putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep akan membawa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pencapresan Prabowo Subianto.

Sementara Gibran Rakabuming Raka tetap akan di PDI Perjuangan dan mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"Kita dengar pidato pak Jokowi di rakernas Projo itu perbedaan politik itu wajar, perbedaan politik itu biasa saja dalam demokrasi perbedaan politik itu adalah hal biasa," ucapnya.

"Dengan demikian maka bahwa di keluarga saya berbeda pilihan politik, ibaratnya Kaesang PSI itu akan di posisi Prabowo, sementara Gibran tetap di PDIP, di posisinya Ganjar," imbuhnya.

Kemungkinan kedua, MK akan mengabulkan sepenuhnya atau sebagian atau dengan frasa tambahan.

Baca juga: Prabowo Subianto Disebut Bakal Pinang Gibran di Pilpres 2024 Jika MK Kabulkan Batas Usia Cawapres

Hal itu jelas bakal membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved