7 Tahun Ditinggal Istri Meninggal, Pria di Buton Cabuli 2 Putri Kandungnya
Untuk menyelurkan nafsu berahinya duda, beranak dua ini menjadikan kedua putrinya sebagai pelayanan nafsu birahinya
TRIBUNJAMBI.COM – Sungguh bejat pria asal Buton, Sulawesi Tenggara berinisial LB (39) sejak ditinggal istrinya meninggal.
Untuk menyelurkan nafsu berahinya duda, beranak dua ini menjadikan kedua putrinya sebagai pelayanan nafsu birahinya.
Bukan itu saja, pelaku LB juga kerap melakukan kekerasan fisik terhadap kedua putrinya yang berusia 12 tahun dan 9 tahun itu.
Kini pelaku telah diamankan Reskrim Polres Buton Tengah atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur.
Peristiwa ini bermula saat kedua korban yang tidak tahan dengan tindakan ayahnya, melaporkan perisiwa yang dialaminya kepada bibi korban.
Pada Kamis (12/10/ 2023) sekitar pukul 12.15, kedua korban yang masih menggunakan seragam sekolah SD datang ke Polsek Mawasangka Tengah.
Baca juga: Kakek Cabul di Depok Ngaku Korban Tertawa saat Dicabuli
Baca juga: Seorang Bocah Tewas Dicabuli Kakek 70 Tahun di Depok, Ternyata Ada Puluhan Anak yang Dicabuli Pelaku
Mereka datang didampingi oleh suami dari bibi korban yang melaporkan pelaku tentang kekerasan yang dialami oleh kedua korban.
“Dalam keterangannya korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, pada Jumat (13/10/2023).
Lanjutnya, korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan terhadap kedua korban.
Namun setelah dicabuli ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mawasnagka Tengah.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak pelaku yang masih di bawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf,” ucap Sunarton.
Pelaku LB mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya karena merasa kesepian akibat istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku LB kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Tengah.
Pelaku LB diancam Pasal 82 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.